Bekasi-passNEWS. ID | Kepala Cabang Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo, memastikan seluruh santunan bagi korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Bekasi Timur telah selesai disalurkan kepada ahli waris yang sah. Selain itu, korban luka-luka juga telah mendapatkan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Eko menjelaskan, sejak insiden terjadi, pihaknya langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan koordinasi bersama sejumlah pihak terkait, mulai dari kepolisian, pihak perkeretaapian, rumah sakit, hingga lembaga penjamin lainnya.
“Pada kesempatan pertama kami hadir di lokasi kejadian untuk melakukan konsolidasi dengan seluruh mitra terkait dalam penanganan korban kecelakaan kereta api,” ujar Eko. Saat ditemui di kantor nya pada Rabu (20 Mei 2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, koordinasi dilakukan bersama pihak kepolisian, PT KAI, KCI, Polsuska, rumah sakit, hingga lembaga penjamin seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Jasa Raharja Putera.
Setelah melakukan penanganan awal di lokasi kejadian, pihak Jasa Raharja juga mengunjungi korban yang dirawat di rumah sakit, khususnya di RSUD Kota Bekasi yang menjadi lokasi perawatan mayoritas korban.
Berdasarkan data resmi, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 122 penumpang. Dari jumlah itu, sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 106 lainnya mengalami luka-luka.
Eko menegaskan, seluruh korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp. 50 juta yang diberikan kepada ahli waris masing-masing.
“Seluruh 16 korban meninggal dunia sudah menerima santunan. Mayoritas korban merupakan warga Kabupaten Bekasi, sementara beberapa lainnya berasal dari Jakarta dan Jambi,” katanya.
Ia menjelaskan, proses penyaluran santunan dilakukan secara cepat. Lima korban yang identitasnya langsung diketahui pada hari pertama menerima santunan pada H+1. Sedangkan 11 korban lainnya yang baru teridentifikasi pada hari berikutnya menerima santunan pada H+2.
“Alhamdulillah seluruh santunan korban meninggal dunia dapat tersalurkan maksimal pada H+2 setelah kejadian,” ungkap Eko.
Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta per orang sesuai ketentuan yang berlaku.
Eko menyebutkan, mayoritas korban luka saat ini telah selesai menjalani perawatan dan diperbolehkan pulang. Namun bagi korban yang masih membutuhkan kontrol atau rawat jalan, biaya pengobatan tetap dijamin selama belum melampaui batas maksimal dan masih dalam kurun waktu satu tahun sejak tanggal kecelakaan.
“Kalau biaya perawatan belum mencapai Rp20 juta, maka kontrol maupun rawat jalan masih dijamin oleh Jasa Raharja sampai satu tahun sejak kejadian,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila biaya perawatan korban telah melebihi batas jaminan dari Jasa Raharja, maka penanganan selanjutnya akan ditanggung lembaga penjamin lain sesuai status kepesertaan korban, seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Seluruh 106 korban luka-luka yang teridentifikasi sebagai penumpang langsung diberikan jaminan biaya perawatan oleh Jasa Raharja pada kesempatan pertama,” tandasnya.

















