BEKASI – passNEWS.ID | Redaksi passNEWS.ID menemukan dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan simbol negara di area Merapi Merbabu Hotel Bekasi yang berlokasi di Jl. Cut Mutia No. 128, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu.
Berdasarkan bukti dokumentasi lapangan, bendera Merah Putih terpantau masih berkibar di lingkungan hotel pada malam hari, tepatnya pada Minggu, 8 Maret 2026, pukul 21.42 WIB.
Pemasangan bendera pada malam hari ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 ayat (1) ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggunaan simbol negara bukanlah sekadar urusan seremonial atau dekorasi properti, melainkan bentuk kehormatan kedaulatan yang telah diatur secara konstitusional. Kelalaian dalam menurunkan bendera saat hari sudah gelap mencerminkan kurangnya pengawasan rutin dan pemahaman terhadap regulasi hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pimpinan Redaksi passNEWS.ID, Johny Rio Breznev, telah melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi dengan nomor 002/SK/III/2026 kepada General Manager Merapi Merbabu Hotel Bekasi pada 9 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai:
- Sejauh mana manajemen memahami aturan hukum terkait tata cara pengibaran bendera.
- Mengapa pengibaran bendera di area hotel luput dari pengawasan rutin sehingga melampaui batas wakti yang di tentukan Undang-Undang.
- Tindakan perbaikan atau evaluasi apa yang akan diambil oleh pihak manajemen untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang Kembali di masa mendatang
Meskipun redaksi telah memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam sebagai wujud penerapan kode etik jurnalistik yang berimbang, hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Merapi Merbabu Hotel Bekasi belum memberikan pernyataan atau jawaban resmi terkait insiden tersebut.
Insiden ini bukan sekadar soal bendera yang belum diturunkan, melainkan alarm bagi seluruh institusi, baik pemerintah maupun swasta, untuk tidak abai terhadap marwah simbol negara. Kepatuhan pada aturan bukan pilihan, melainkan bentuk penghormatan konstitusional yang mutlak dijaga

















