PTUN Bandung Gelar Sidang Pengawasan Eksekusi Kasus AWPI vs Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG –passNEWS.ID | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar sidang Pengawasan Eksekusi antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi selaku Pemohon Eksekusi dengan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai Termohon Eksekusi, Rabu (22/10).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Lantai 1 PTUN Bandung itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan PTUN Bandung Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Suhendra, S.H., M.H.

Ketua Majelis membuka sidang dengan pemeriksaan identitas kuasa hukum para pihak. Dalam arahannya, hakim menekankan pentingnya pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum guna menjamin kepastian hukum dan melindungi hak semua pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Kuasa Hukum AWPI Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Handoyo & Rekan, menyampaikan bahwa sidang pengawasan eksekusi ini menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Putusan Kasasi Nomor 354, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Majelis hakim tadi menjelaskan sesuai PERMA Nomor 2 Tahun 2011, bahwa sengketa informasi publik hanya sampai tingkat kasasi karena bersifat kondemnatoir, bukan deklaratoir,” ujar Sigit usai sidang.

Baca Juga :  Tarling di Wilayah Jatiasih Asda II Sampaikan Pererat Silaturahmi dan Rajut Toleransi

Hakim kemudian menanyakan kepada pihak Termohon, yakni DLH Kota Bekasi, alasan belum dilaksanakannya putusan kasasi tersebut.

Pihak Termohon melalui Adi, salah satu kuasa hukumnya, menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud dalam sengketa tidak berada dalam penguasaan DLH, melainkan Tim Penanganan Ganti Rugi (TPGR) yang berada di bawah Inspektorat Daerah Kota Bekasi.

Namun, hakim menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghapus kewajiban Termohon untuk menjalankan putusan.

“Hakim memerintahkan Termohon Eksekusi agar segera melaksanakan Putusan Kasasi Nomor 354. Sesuai PERMA Nomor 2 Tahun 2011, sengketa informasi hanya sampai pada tingkat kasasi,” tegas majelis.

Majelis Hakim menjadwalkan akan mengeluarkan Penetapan Eksekusi tertanggal 23 Oktober 2025, dan memberikan waktu 21 hari kerja kepada Termohon untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan DLH Kota Bekasi belum melaksanakan putusan, maka PTUN Bandung akan mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Baca Juga :  Hari Jadi ke-29 Kota Bekasi, Wali Kota Apresiasi Pelaku Seni dan Budaya Daerah

Jika peringatan tersebut tetap diabaikan, maka surat akan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Termohon dapat dikenai sanksi administratif.

“Perlu dicatat, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan DLH Kota Bekasi tidak menghambat proses eksekusi. Hakim meminta agar putusan inkrah segera dijalankan dalam waktu 21 hari ke depan,” tegas Sigit.

Dalam kesempatan yang sama, Sigit juga menyoroti kesalahan administrasi dalam surat kuasa dari pihak Termohon.

“Tadi saja surat kuasanya salah, harus diperbaiki. Tapi surat tugasnya benar. Ini lucu, sekelas kepala dinas bisa salah memberikan kuasa,” sindirnya.

Sigit kemudian memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Wali Kota.

“Kami berharap Wali Kota tidak menutup mata. Awasi bawahannya. Kalau memang tidak kompeten, copot saja. Karena ini mempermalukan institusi pemerintah daerah,” ujarnya tegas.

Masih di lokasi yang sama, Adi, kuasa hukum DLH Kota Bekasi, saat diwawancarai awak media, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh arahan hakim dalam menjalankan proses hukum yang berlaku, singkatnya.

 

Berita Terkait

Sinergi DKM Baitul Karim dan PAC LDII Jaka Setia: Sukses Gelar Kurban Idul Adha 1447 H, Libatkan Mayoritas Generasi Muda
Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan Untuk Percepat Penjamin Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya
Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD 
Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Mudik, Jasa Raharja Diganjar Penghargaan Kapolri
Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Dokkes Polri Demi Keselamatan Korban Kecelakaan
Turun Langsung ke RS, Kepala Jasa Raharja Bekasi Pastikan 106 Korban Luka Terjamin
Sinergi Jasa Raharja-Korlantas: Kejar Golden Period Demi Tekan Fatalitas Kecelakaan
Misteri Hilangnya Alat Penganiayaan di TKP Pengeroyokan Jatiasih, Kuasa Hukum: Kami Minta Masuk Daftar Pencarian Barang Bukti
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:05 WIB

Sinergi DKM Baitul Karim dan PAC LDII Jaka Setia: Sukses Gelar Kurban Idul Adha 1447 H, Libatkan Mayoritas Generasi Muda

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:27 WIB

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan Untuk Percepat Penjamin Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

Senin, 25 Mei 2026 - 09:05 WIB

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:41 WIB

Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Mudik, Jasa Raharja Diganjar Penghargaan Kapolri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:20 WIB

Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Dokkes Polri Demi Keselamatan Korban Kecelakaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:12 WIB

Sinergi Jasa Raharja-Korlantas: Kejar Golden Period Demi Tekan Fatalitas Kecelakaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:37 WIB

Misteri Hilangnya Alat Penganiayaan di TKP Pengeroyokan Jatiasih, Kuasa Hukum: Kami Minta Masuk Daftar Pencarian Barang Bukti

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:49 WIB

Dipuji Saat Dibutuhkan, Disingkirkan Saat Kebijakan Berubah

Berita Terbaru