BANDUNG –passNEWS.ID | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar sidang Pengawasan Eksekusi antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi selaku Pemohon Eksekusi dengan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai Termohon Eksekusi, Rabu (22/10).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Lantai 1 PTUN Bandung itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan PTUN Bandung Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Suhendra, S.H., M.H.
Ketua Majelis membuka sidang dengan pemeriksaan identitas kuasa hukum para pihak. Dalam arahannya, hakim menekankan pentingnya pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum guna menjamin kepastian hukum dan melindungi hak semua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, Kuasa Hukum AWPI Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Handoyo & Rekan, menyampaikan bahwa sidang pengawasan eksekusi ini menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Putusan Kasasi Nomor 354, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Majelis hakim tadi menjelaskan sesuai PERMA Nomor 2 Tahun 2011, bahwa sengketa informasi publik hanya sampai tingkat kasasi karena bersifat kondemnatoir, bukan deklaratoir,” ujar Sigit usai sidang.
Hakim kemudian menanyakan kepada pihak Termohon, yakni DLH Kota Bekasi, alasan belum dilaksanakannya putusan kasasi tersebut.
Pihak Termohon melalui Adi, salah satu kuasa hukumnya, menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud dalam sengketa tidak berada dalam penguasaan DLH, melainkan Tim Penanganan Ganti Rugi (TPGR) yang berada di bawah Inspektorat Daerah Kota Bekasi.
Namun, hakim menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghapus kewajiban Termohon untuk menjalankan putusan.
“Hakim memerintahkan Termohon Eksekusi agar segera melaksanakan Putusan Kasasi Nomor 354. Sesuai PERMA Nomor 2 Tahun 2011, sengketa informasi hanya sampai pada tingkat kasasi,” tegas majelis.
Majelis Hakim menjadwalkan akan mengeluarkan Penetapan Eksekusi tertanggal 23 Oktober 2025, dan memberikan waktu 21 hari kerja kepada Termohon untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan DLH Kota Bekasi belum melaksanakan putusan, maka PTUN Bandung akan mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Jika peringatan tersebut tetap diabaikan, maka surat akan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Termohon dapat dikenai sanksi administratif.
“Perlu dicatat, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan DLH Kota Bekasi tidak menghambat proses eksekusi. Hakim meminta agar putusan inkrah segera dijalankan dalam waktu 21 hari ke depan,” tegas Sigit.
Dalam kesempatan yang sama, Sigit juga menyoroti kesalahan administrasi dalam surat kuasa dari pihak Termohon.
“Tadi saja surat kuasanya salah, harus diperbaiki. Tapi surat tugasnya benar. Ini lucu, sekelas kepala dinas bisa salah memberikan kuasa,” sindirnya.
Sigit kemudian memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Wali Kota.
“Kami berharap Wali Kota tidak menutup mata. Awasi bawahannya. Kalau memang tidak kompeten, copot saja. Karena ini mempermalukan institusi pemerintah daerah,” ujarnya tegas.
Masih di lokasi yang sama, Adi, kuasa hukum DLH Kota Bekasi, saat diwawancarai awak media, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh arahan hakim dalam menjalankan proses hukum yang berlaku, singkatnya.

















