AWPI Desak Eksekusi Putusan Sengketa Informasi Publik dengan DLH Kota Bekasi Meski Ada PK

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, passNEWS.ID | Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi mendesak pelaksanaan eksekusi putusan sengketa informasi publik terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, meski pihak termohon mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa Hukum AWPI DPC Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengajuan PK tidak dapat menghentikan proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“PK tidak menghentikan eksekusi. Eksekusi tetap dapat berjalan walaupun ada PK,” tegas Sigit Handoyo Subagiono atau yang akrab disapa SHS, dalam konferensi pers di Bekasi, Senin (13/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut SHS, pihaknya telah menerima panggilan resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk pelaksanaan eksekusi pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.
Surat panggilan bernomor 1468/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2025 tertanggal 9 Oktober tersebut telah diterima pada Jumat (10/10/2025).

Pada hari yang sama, kata SHS, pihaknya juga menerima surat pemberitahuan PK dan penyerahan memori PK dari DLH Kota Bekasi dengan nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG junto nomor 354 K/TUN/KI/2025. Namun, ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak berpengaruh terhadap proses eksekusi yang telah dijadwalkan.

“Permasalahan ini sudah masuk tahap permohonan eksekusi. Jadi tidak ada alasan untuk menunda. Hukum sudah jelas, dan kami akan hadir sesuai jadwal dari PTUN Bandung,” ujarnya.

SHS menyayangkan sikap DLH Kota Bekasi yang terus melakukan upaya hukum, meski sudah dinyatakan kalah di tiga tingkat peradilan — mulai dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, PTUN Bandung, hingga Mahkamah Agung (MA) RI.

“Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup bisa lebih bijak dan menghormati putusan pengadilan. Jangan justru memperlihatkan sikap tidak patuh terhadap hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, SHS mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap eksekusi akan menjadi preseden buruk bagi institusi pemerintah di Kota Bekasi.

“Akan sangat disayangkan jika dinas sekelas DLH tidak menghormati hukum. Petugas dari PTUN Bandung akan datang untuk melaksanakan eksekusi, jadi sebaiknya ditaati. Jika tidak, itu akan menjadi catatan hitam bagi DLH,” ujarnya.

Ia menambahkan, AWPI tengah menyiapkan kontra memori PK yang akan diserahkan paling lambat Jumat, 18 Oktober 2025. Namun demikian, ia tetap berharap pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai jadwal.

Baca Juga :  Kebangkitan Doa Nasional Kota Bekasi: 700 Umat Bersatu Dalam Pujian, Menyembah dan Berdoa untuk Bangsa

SHS juga meminta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk menindak tegas jajaran dinas yang dianggap tidak taat hukum.

“Kami minta Wali Kota menegur jajarannya agar tidak mempermalukan Pemerintah Kota Bekasi. Ini bukan sekadar sengketa data, tapi soal komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” tandasnya.

Ia menegaskan, AWPI hanya meminta DLH untuk melaksanakan isi putusan dan menyerahkan data yang diminta, tanpa lagi berdebat soal pengecualian informasi.

“Tidak perlu lagi berdebat data ini dikecualikan atau tidak. Putusan sudah inkracht, dan hukum sudah tegak  untuk masyarakat Kota Bekasi. Jangan di nodai lagi,” pungkas SHS.

Berita Terkait

Sinergi DKM Baitul Karim dan PAC LDII Jaka Setia: Sukses Gelar Kurban Idul Adha 1447 H, Libatkan Mayoritas Generasi Muda
Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan Untuk Percepat Penjamin Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya
Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD 
Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Mudik, Jasa Raharja Diganjar Penghargaan Kapolri
Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Dokkes Polri Demi Keselamatan Korban Kecelakaan
Turun Langsung ke RS, Kepala Jasa Raharja Bekasi Pastikan 106 Korban Luka Terjamin
Sinergi Jasa Raharja-Korlantas: Kejar Golden Period Demi Tekan Fatalitas Kecelakaan
Misteri Hilangnya Alat Penganiayaan di TKP Pengeroyokan Jatiasih, Kuasa Hukum: Kami Minta Masuk Daftar Pencarian Barang Bukti
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:05 WIB

Sinergi DKM Baitul Karim dan PAC LDII Jaka Setia: Sukses Gelar Kurban Idul Adha 1447 H, Libatkan Mayoritas Generasi Muda

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:27 WIB

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan Untuk Percepat Penjamin Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

Senin, 25 Mei 2026 - 09:05 WIB

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:41 WIB

Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Mudik, Jasa Raharja Diganjar Penghargaan Kapolri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:20 WIB

Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Dokkes Polri Demi Keselamatan Korban Kecelakaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:12 WIB

Sinergi Jasa Raharja-Korlantas: Kejar Golden Period Demi Tekan Fatalitas Kecelakaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:37 WIB

Misteri Hilangnya Alat Penganiayaan di TKP Pengeroyokan Jatiasih, Kuasa Hukum: Kami Minta Masuk Daftar Pencarian Barang Bukti

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:49 WIB

Dipuji Saat Dibutuhkan, Disingkirkan Saat Kebijakan Berubah

Berita Terbaru