KOTA BEKASI, passNEWS.ID | Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi mendesak pelaksanaan eksekusi putusan sengketa informasi publik terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, meski pihak termohon mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa Hukum AWPI DPC Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengajuan PK tidak dapat menghentikan proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“PK tidak menghentikan eksekusi. Eksekusi tetap dapat berjalan walaupun ada PK,” tegas Sigit Handoyo Subagiono atau yang akrab disapa SHS, dalam konferensi pers di Bekasi, Senin (13/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut SHS, pihaknya telah menerima panggilan resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk pelaksanaan eksekusi pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.
Surat panggilan bernomor 1468/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2025 tertanggal 9 Oktober tersebut telah diterima pada Jumat (10/10/2025).
Pada hari yang sama, kata SHS, pihaknya juga menerima surat pemberitahuan PK dan penyerahan memori PK dari DLH Kota Bekasi dengan nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG junto nomor 354 K/TUN/KI/2025. Namun, ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak berpengaruh terhadap proses eksekusi yang telah dijadwalkan.
“Permasalahan ini sudah masuk tahap permohonan eksekusi. Jadi tidak ada alasan untuk menunda. Hukum sudah jelas, dan kami akan hadir sesuai jadwal dari PTUN Bandung,” ujarnya.
SHS menyayangkan sikap DLH Kota Bekasi yang terus melakukan upaya hukum, meski sudah dinyatakan kalah di tiga tingkat peradilan — mulai dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, PTUN Bandung, hingga Mahkamah Agung (MA) RI.
“Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup bisa lebih bijak dan menghormati putusan pengadilan. Jangan justru memperlihatkan sikap tidak patuh terhadap hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut, SHS mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap eksekusi akan menjadi preseden buruk bagi institusi pemerintah di Kota Bekasi.
“Akan sangat disayangkan jika dinas sekelas DLH tidak menghormati hukum. Petugas dari PTUN Bandung akan datang untuk melaksanakan eksekusi, jadi sebaiknya ditaati. Jika tidak, itu akan menjadi catatan hitam bagi DLH,” ujarnya.
Ia menambahkan, AWPI tengah menyiapkan kontra memori PK yang akan diserahkan paling lambat Jumat, 18 Oktober 2025. Namun demikian, ia tetap berharap pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai jadwal.
SHS juga meminta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk menindak tegas jajaran dinas yang dianggap tidak taat hukum.
“Kami minta Wali Kota menegur jajarannya agar tidak mempermalukan Pemerintah Kota Bekasi. Ini bukan sekadar sengketa data, tapi soal komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” tandasnya.
Ia menegaskan, AWPI hanya meminta DLH untuk melaksanakan isi putusan dan menyerahkan data yang diminta, tanpa lagi berdebat soal pengecualian informasi.
“Tidak perlu lagi berdebat data ini dikecualikan atau tidak. Putusan sudah inkracht, dan hukum sudah tegak untuk masyarakat Kota Bekasi. Jangan di nodai lagi,” pungkas SHS.

















