Bekasi-passNEWS.ID | Penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, kini memasuki babak baru. Unit Resmob Polres Metro Bekasi Kota mulai memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk ketua RT setempat, guna mendalami kronologi aksi kekerasan yang sempat meresahkan warga tersebut.
Kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Anak dan Perempuan Indonesia (YBH API), Unggul Sapetua, mengonfirmasi bahwa dua saksi fakta telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan secara bergantian pada Selasa (19/5/2026).
“Pagi tadi kami mendampingi saksi memenuhi panggilan dari penyidik Unit Resmob. Ada dua saksi fakta yang diperiksa, yakni Pak RT dan Pak Tony. Keduanya memberikan keterangan komprehensif terkait insiden malam itu,” ujar Unggul kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Unggul menegaskan, kedua saksi tersebut berada langsung di lokasi kejadian perkara (TKP) saat peristiwa terjadi. Status mereka sebagai warga dan tokoh lingkungan setempat dinilai sangat krusial untuk memperjelas pembuktian kasus ini.
Mengenai jalannya proses hukum, Unggul menyebutkan tidak ada kendala teknis yang berarti dari pihak kepolisian. Hanya saja, agenda pemanggilan terlapor diperkirakan baru akan bergulir pada pertengahan tahun ini lantaran adanya agenda kedinasan dari tim penyidik.
“Untuk kendala prinsipil tidak ada. Namun, karena saat ini sedang ada proses diklat penyidik, kemungkinan pemanggilan terlapor baru dilakukan setelah kegiatan itu selesai, sekitar akhir Juni atau awal Juli 2026,” jelasnya.
Ia juga meluruskan simpang siur informasi di masyarakat terkait status hukum pihak lawan. Hingga saat ini, status mereka masih sebatas terlapor.
“Belum ada status tersangka. Terlapor saja belum dipanggil. Mekanismenya nanti mereka dipanggil dulu, dimintai keterangan, baru kita lihat perkembangan gelar perkaranya,” tambah Unggul.
Selain masalah penjadwalan, tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi TKP yang mendadak ‘bersih’ dari alat-alat yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Kendati demikian, pihak korban mengaku sudah mengamankan dokumentasi pendukung sebagai penguat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Nanti penyidik pasti akan mengejar alat yang diduga dipakai pelaku untuk melakukan kekerasan. Saat kami cek kembali ke TKP, barang itu sudah tidak ada. Jika nanti tetap tidak ditemukan, kami minta barang tersebut dimasukkan dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB),” tutur Unggul.
Berdasarkan penelusuran tim hukum, fakta mengejutkan lain terungkap. Terdapat beberapa Laporan Polisi (LP) lain, yang menjerat nama terlapor, termasuk kasus kedaruratan keluarga yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Memang ada beberapa laporan lain. Salah satunya di PPA yang melibatkan ABH. Jadi ada dugaan perbuatan berulang yang kembali terjadi,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum berharap adanya rekam jejak dugaan tindak pidana berulang ini dapat menjadi bahan pertimbangan kuat bagi penyidik, baik dalam menentukan bobot ancaman hukuman maupun keputusan penahanan kelak.
Menutup keterangannya, Unggul mengimbau agar kliennya tetap tenang, mengawal kasus ini dengan kepala dingin, dan tidak terpancing provokasi selama menunggu kepastian hukum dari aparat kepolisian.

















