Kota Bekasi-passNEWS.ID | Manajemen Rumah Sakit (RS) Hermina Bekasi hingga hari ini belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait permohonan konfirmasi atas temuan pengibaran Bendera Merah Putih di area lingkungan rumah sakit pada malam hari.
Sebelumnya, Redaksi passNEWS.ID telah melayangkan surat permohonan konfirmasi tertulis bernomor 001/SK/VII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Manajemen RS Hermina Bekasi. Surat konfirmasi tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak petugas keamanan (security) RS Hermina Bekasi pada tanggal 3 Agustus 2026. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik guna meminta penjelasan resmi.
Permohonan klarifikasi tersebut dilayangkan menyusul temuan dokumentasi pengibaran Bendera Merah Putih di area RS Hermina Bekasi, Jl. Kemakmuran, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, yang terpantau masih berkibar pada dini hari, yakni Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 7 Ayat (1), pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam surat konfirmasi tersebut, Redaksi passNEWS.ID mengajukan beberapa poin pertanyaan, di antaranya:
Tanggapan manajemen RS Hermina Bekasi atas temuan pengibaran bendera negara pada malam hari di area rumah sakit.
Keberadaan Prosedur Operasional Standar (SOP) maupun kendala teknis dalam pengawasan dan penataan bendera.
Langkah evaluasi dan perbaikan yang diambil untuk memastikan tata cara pengibaran bendera sesuai dengan ketentuan regulasi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Manajemen RS Hermina Bekasi belum memberikan respon atau keterangan resmi terkait surat konfirmasi yang telah diterima tersebut.
Redaksi passNEWS.ID tetap membuka ruang penyeimbang dan siap mempublikasikan Hak Jawab maupun klarifikasi resmi dari manajemen RS Hermina Bekasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.

















