Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan 1 Jenis Pil PCC

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-PassNEWS-ID | Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kab. Tangerang Banten pada (27/3) yang lalu.

Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial DAR (46) yang berperan sebagai penjaga gudang, HM (24) penjaga gudang dan FR (41) pemilik barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi, Diresnarkoba Kombes Hengki dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengungkapan kasus di bulan November 2022 yang lalu di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat itu mengamankan tersangka berinisial IS dengan barang bukti 120.000 butir tramadol dan eximer.

“Dari hasil pengembangan tersangka IS dilakukan analisa, ditemukan fakta bawah diduga ada sebuah ruko didaerah Cikupa, Panongan Kab. Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC atau Paracetamol, Carisoprodol, Caffein ,” kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Baca Juga :  Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Dorong TKSK & PSM Dampingi Warga Yang Perlu Perhatian Khusus

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Karyoto akan ada pengiriman narkotika golongan satu tersebut dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta.

“Untuk menghindari peredaran narkotika tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5 subdit 3 melakukan upaya penindakan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Karyoto, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 dibawah pimpinan AKP Laksamana Adriansyah mengamankan pelaku berinisial DAR dan HM berikut dengan barang bukti di salah satu ruko Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kab. Tangerang Banten, pada (27/3).

“Dari hasil interogasi ke-dua tersangka, mereka mengaku bahwa pemilik narkotika tersebut adalah FR, dan dari hasil pengembangan tersangka FR berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada 29 Maret 2023,” bebernya.

Pelaku FR mengaku bahan baku tersebut akan dikirim ke salah satu orang berinisial IW (DPO) ke daerah Yogyakarta mengunakan jasa ekspedisi.

Baca Juga :  Gedungnya MPP Kabupaten Bogor Megah, Pengawasannya Lengah

“Dan pil PCC akan dikirimkan untuk tersangka FR dan rencananya di edarkan di wilayah Banjarmasin. Tersangka FR mendapat barang tersebut dari YB (DPO) dengan cara membeli,” kata Karyoto.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa PIL PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1.237.000 butir dengan berat brutto total keseluruhan 671,691 KG (Karisoprodol merupakan Narkotika Golongan I);

Kemudian serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) jumlah total berat brutto seluruhnya 220,8 KG (Narkotika Golongan I); serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) total berat brutto seluruhnya 510 KG. (salah satu bahan baku PIL PCC).

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan pidana denda sebesar sepuluh milyar rupiah.

Berita Terkait

Dipuji Saat Dibutuhkan, Disingkirkan Saat Kebijakan Berubah
Sengketa Informasi Memanas: AWPI Kota Bekasi Laporkan Dinas Lingkungan Hidup ke KemenPAN-RB Terkait Pengabaian Putusan PTUN
REVOLUSI LAYANAN AIR BERSIH, PERUMDA TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI SABET PREDIKAT BINTANG 5
Borong Penghargaan Bintang 5, Perumda Tirta Patriot Bekasi Kukuhkan Diri Jadi BUMD Terbaik Nasional 2026
BEM STAI Al-Marhalah Al-’Ulya Gelar “Marhalah Mengajar”: Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Dukung Ekonomi Kerakyatan, BKSG-LKI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM di Jawa Barat
Publik Terkejut! Dhanielo Damara Gunakan Bahasa Kaili Da’a, Warganet Ramai Banjiri Kolom Komentarnya di Facebook
Insiden Bendera Berkibar Malam Hari di Merapi Merbabu Hotel Bekasi: Kelalaian atau Kesengajaan?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:49 WIB

Dipuji Saat Dibutuhkan, Disingkirkan Saat Kebijakan Berubah

Rabu, 22 April 2026 - 22:35 WIB

Sengketa Informasi Memanas: AWPI Kota Bekasi Laporkan Dinas Lingkungan Hidup ke KemenPAN-RB Terkait Pengabaian Putusan PTUN

Selasa, 14 April 2026 - 13:51 WIB

REVOLUSI LAYANAN AIR BERSIH, PERUMDA TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI SABET PREDIKAT BINTANG 5

Selasa, 14 April 2026 - 13:13 WIB

Borong Penghargaan Bintang 5, Perumda Tirta Patriot Bekasi Kukuhkan Diri Jadi BUMD Terbaik Nasional 2026

Rabu, 8 April 2026 - 17:48 WIB

Dukung Ekonomi Kerakyatan, BKSG-LKI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM di Jawa Barat

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:32 WIB

Publik Terkejut! Dhanielo Damara Gunakan Bahasa Kaili Da’a, Warganet Ramai Banjiri Kolom Komentarnya di Facebook

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:50 WIB

Insiden Bendera Berkibar Malam Hari di Merapi Merbabu Hotel Bekasi: Kelalaian atau Kesengajaan?

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:37 WIB

Wali Kota Bekasi Minta “Tangan Dingin” Gubernur Jabar Percepat Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Opini

Gaji Lirih Guru Honorer Ditengah Guyuran Dana BOS

Sabtu, 25 Apr 2026 - 12:00 WIB