Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan 1 Jenis Pil PCC

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-PassNEWS-ID | Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kab. Tangerang Banten pada (27/3) yang lalu.

Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial DAR (46) yang berperan sebagai penjaga gudang, HM (24) penjaga gudang dan FR (41) pemilik barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi, Diresnarkoba Kombes Hengki dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengungkapan kasus di bulan November 2022 yang lalu di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat itu mengamankan tersangka berinisial IS dengan barang bukti 120.000 butir tramadol dan eximer.

“Dari hasil pengembangan tersangka IS dilakukan analisa, ditemukan fakta bawah diduga ada sebuah ruko didaerah Cikupa, Panongan Kab. Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC atau Paracetamol, Carisoprodol, Caffein ,” kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Baca Juga :  Insiden Bendera Berkibar Malam Hari di Merapi Merbabu Hotel Bekasi: Kelalaian atau Kesengajaan?

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Karyoto akan ada pengiriman narkotika golongan satu tersebut dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta.

“Untuk menghindari peredaran narkotika tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5 subdit 3 melakukan upaya penindakan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Karyoto, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 dibawah pimpinan AKP Laksamana Adriansyah mengamankan pelaku berinisial DAR dan HM berikut dengan barang bukti di salah satu ruko Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kab. Tangerang Banten, pada (27/3).

“Dari hasil interogasi ke-dua tersangka, mereka mengaku bahwa pemilik narkotika tersebut adalah FR, dan dari hasil pengembangan tersangka FR berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada 29 Maret 2023,” bebernya.

Pelaku FR mengaku bahan baku tersebut akan dikirim ke salah satu orang berinisial IW (DPO) ke daerah Yogyakarta mengunakan jasa ekspedisi.

Baca Juga :  Kadis Parbud Kota Bekasi Buka Acara Bekasi Junction Bekasi Wedding Expo 2023

“Dan pil PCC akan dikirimkan untuk tersangka FR dan rencananya di edarkan di wilayah Banjarmasin. Tersangka FR mendapat barang tersebut dari YB (DPO) dengan cara membeli,” kata Karyoto.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa PIL PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1.237.000 butir dengan berat brutto total keseluruhan 671,691 KG (Karisoprodol merupakan Narkotika Golongan I);

Kemudian serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) jumlah total berat brutto seluruhnya 220,8 KG (Narkotika Golongan I); serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) total berat brutto seluruhnya 510 KG. (salah satu bahan baku PIL PCC).

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan pidana denda sebesar sepuluh milyar rupiah.

Berita Terkait

Soroti Pengibaran Bendera Malam Hari di RS Hermina Bekasi, Redaksi Menanti Klarifikasi Manajemen
Pemerhati Pendidikan Ina Liem: Minta Data BOS Kota Bekasi Mudah Diakses, Jadikan Masyarakat Mitra Pengawasan
Polres Metro Bekasi Kota ungkap 77 kasus kejahatan jalanan dalam Operasi Brantas Jaya
Pers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah
Sinergi DKM Baitul Karim dan PAC LDII Jaka Setia: Sukses Gelar Kurban Idul Adha 1447 H, Libatkan Mayoritas Generasi Muda
Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan Untuk Percepat Penjamin Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya
Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD 
Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Mudik, Jasa Raharja Diganjar Penghargaan Kapolri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Soroti Pengibaran Bendera Malam Hari di RS Hermina Bekasi, Redaksi Menanti Klarifikasi Manajemen

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:53 WIB

Pemerhati Pendidikan Ina Liem: Minta Data BOS Kota Bekasi Mudah Diakses, Jadikan Masyarakat Mitra Pengawasan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polres Metro Bekasi Kota ungkap 77 kasus kejahatan jalanan dalam Operasi Brantas Jaya

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:05 WIB

Sinergi DKM Baitul Karim dan PAC LDII Jaka Setia: Sukses Gelar Kurban Idul Adha 1447 H, Libatkan Mayoritas Generasi Muda

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:27 WIB

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan Untuk Percepat Penjamin Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

Senin, 25 Mei 2026 - 09:05 WIB

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:41 WIB

Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Mudik, Jasa Raharja Diganjar Penghargaan Kapolri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:20 WIB

Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Dokkes Polri Demi Keselamatan Korban Kecelakaan

Berita Terbaru