Dua Peristiwa Berbeda Pada Hasil Asistensi Kasus Penganiayaan Anak di Jakarta Selatan

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLDA METRO JAYA – passNEWS.ID-Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil memimpin langsung gelar perkara kasus penganiayaan serta kekerasan yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andhiko.

“Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam hal ini, terkait kasus penganiayaan yang menjadi perhatian kita bersama bapak kapolda hari ini langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ucap Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Senin (27/02/23).

Ia menjelaskan, penyidikan tetap dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. “Namun demikian mendapati asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan juga tadi dipimpin langsung gelar perkara ini dan asistensi oleh Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran,” kata Trunoyudo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, gelar perkara terkait dengan kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan tersebut ada penanganan penyidikan dalam dua peristiwa, yaitu proses formil maupun proses materiil.

Baca Juga :  Respon Cepat Tim SAR Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga Yang Terkena Banjir

“Pertama adanya perbuatan pidana yang tentunya telah ditetapkan tersangka terhadap keduanya yaitu M dan S, maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan kitab undang-undang hukum acara pidana”, ujarnya.

“Pada peristiwa Kedua tentunya penyidik juga patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak, tentu ini berlaku kepada anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum sehingga terhadap peristiwa keduanya dalam proses penyidikan ini ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya”, tambah Trunoyudo.

Oleh karena itu, lanjutnya, dibutuhkan waktu untuk menyelesaikan perkara tersebut. Hal ini dikarenakan untuk memenuhi seluruh proses penyelidikan.

“Terhadap anak ada hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan peraturan undang-undang maka diperlukannya kolaborasi antar stakeholders dalam hal ini seperti kementrian PPA, Dinsos Jaksel dan Apsifor untuk pemenuhan hak terhadap anak, termasuk diperlukannya ada pekerja sosial profesional untuk melihat dan menilai situasi anak yang berhadapan dengan hukum yaitu apakah anak ada dalam tekanan, terkait dengan relasi kuasa dan apakah ada tekanan sosial lainnya”, tegasnya.

Baca Juga :  Rudi Tambunan:Negara Harus Hadir di Tengah-Tengah Masyarakat

Kabidhumas juga mengajak untuk bersama menunggu hasil dari kolaborasi ini karena penyidikan masih berjalan.

“Tentu ini sama-sama dalam kolaborasi ini penyidik juga menunggu sehingga hasilnya dari pekerja sosial profesional dalam hasil akhirnya akan dituangkan dalam bentuk laporan sosial dari anak”

Lebih lanjut kondisi korban, Trunojoyo menyampaikan, jajarannya turut prihatin, berempati, dan juga mendoakan semoga korban berinisial D lekas pulih.

“Sebagai korban ini cepat diberikan kepulihan, dan kepada keluarganya juga diberikan kekuatan serta ketabahan.”Pungkasnya

Berita Terkait

Soroti Pengibaran Bendera Malam Hari di RS Hermina Bekasi, Redaksi Menanti Klarifikasi Manajemen
Pemerhati Pendidikan Ina Liem: Minta Data BOS Kota Bekasi Mudah Diakses, Jadikan Masyarakat Mitra Pengawasan
Polres Metro Bekasi Kota ungkap 77 kasus kejahatan jalanan dalam Operasi Brantas Jaya
Pers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah
Sinergi DKM Baitul Karim dan PAC LDII Jaka Setia: Sukses Gelar Kurban Idul Adha 1447 H, Libatkan Mayoritas Generasi Muda
Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan Untuk Percepat Penjamin Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya
Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD 
Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Mudik, Jasa Raharja Diganjar Penghargaan Kapolri
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Soroti Pengibaran Bendera Malam Hari di RS Hermina Bekasi, Redaksi Menanti Klarifikasi Manajemen

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:53 WIB

Pemerhati Pendidikan Ina Liem: Minta Data BOS Kota Bekasi Mudah Diakses, Jadikan Masyarakat Mitra Pengawasan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polres Metro Bekasi Kota ungkap 77 kasus kejahatan jalanan dalam Operasi Brantas Jaya

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:05 WIB

Sinergi DKM Baitul Karim dan PAC LDII Jaka Setia: Sukses Gelar Kurban Idul Adha 1447 H, Libatkan Mayoritas Generasi Muda

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:27 WIB

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan Untuk Percepat Penjamin Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

Senin, 25 Mei 2026 - 09:05 WIB

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:41 WIB

Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Mudik, Jasa Raharja Diganjar Penghargaan Kapolri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:20 WIB

Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Dokkes Polri Demi Keselamatan Korban Kecelakaan

Berita Terbaru