Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”

- Jurnalis

Senin, 24 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-passNews.ID| Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, senin (24/7/2023).

Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”.

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjaring masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej. S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan materi tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP.

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum.

Baca Juga :  Plt Ketua TP PKK Kota Bekasi Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Polio

Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inklusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional.

Erasmus A Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari kementerian/lembaga; organisasi nonpemerintah; akademisi, serta masyarakat umum.

Dr. Y. Ambeg Paramarta, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI mengungkapkan seminar nasional bertajuk “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” ini sesuai tema Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78, “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju”.

“Salah satu kemajuan atau pencapain yang telah diraih di bidang hukum dan HAM adalah ditetapkannya dan diundangkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau disebut KUHP,” ucap Dr. Y. Ambeg Paramarta.

Beberapa hal perlu disiapkan sebelum pemberlakuan UU ini, termasuk salah satu PP yang diamanatkan dalam Pasal 2 tentang “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat”.

Dikatakan Ambeg Paramarta, tujuan seminar ini adalah Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan diundangkan pada tahun 2026 mendarang; dan mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Baca Juga :  Situasi Terkini Penanganan Darurat Bencana Banjir di Kota Bekasi

Dengan seminar ini diharapkan terinventarisasi sumbang pemikiran dalam rangka pembentukan PP tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang nantinya akan menjadi pedoman/acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah terkait hukum yang hidup dalam masyarakat.

Kemudian tujuan lainnya ialah menjadi pemicu bagi pihak pihak terkait untuk melakukan diskusi lanjutan yang bertujuan untuk merumuskan materi muatan dalam PP ini.

Dalam kesempatan membuka acara secara daring, Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., mengungkapkan bahwa KUHP baru adalah karya pemikiran anak bangsa yang harus diapresiasi.

“KUHP baru adalah karya pemikiran anak bangsa yang harus diapresiasi, untuk menyempurnakan KUHP produk kolonial yang sudah tidak relevan,” kata Yasonna.

Sebagaimana diketahui, KUHP saat ini tidak mengenal hukum pidana adat, meski di banyak tempat masih hidup pidana adat. Kini, dalam draft RUU KUHP, hukum pidana adat diakui sebagai salah satu sumber hukum negara sehingga bisa menjadi sumber hukum positif. Pengakuan itu tertulis tegas dalam Pasal 2 RUU KUHPKUHP (Agus Wiebowo)

Berita Terkait

Dipuji Saat Dibutuhkan, Disingkirkan Saat Kebijakan Berubah
Sengketa Informasi Memanas: AWPI Kota Bekasi Laporkan Dinas Lingkungan Hidup ke KemenPAN-RB Terkait Pengabaian Putusan PTUN
REVOLUSI LAYANAN AIR BERSIH, PERUMDA TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI SABET PREDIKAT BINTANG 5
Borong Penghargaan Bintang 5, Perumda Tirta Patriot Bekasi Kukuhkan Diri Jadi BUMD Terbaik Nasional 2026
BEM STAI Al-Marhalah Al-’Ulya Gelar “Marhalah Mengajar”: Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Dukung Ekonomi Kerakyatan, BKSG-LKI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM di Jawa Barat
Publik Terkejut! Dhanielo Damara Gunakan Bahasa Kaili Da’a, Warganet Ramai Banjiri Kolom Komentarnya di Facebook
Insiden Bendera Berkibar Malam Hari di Merapi Merbabu Hotel Bekasi: Kelalaian atau Kesengajaan?
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:49 WIB

Dipuji Saat Dibutuhkan, Disingkirkan Saat Kebijakan Berubah

Rabu, 22 April 2026 - 22:35 WIB

Sengketa Informasi Memanas: AWPI Kota Bekasi Laporkan Dinas Lingkungan Hidup ke KemenPAN-RB Terkait Pengabaian Putusan PTUN

Selasa, 14 April 2026 - 13:51 WIB

REVOLUSI LAYANAN AIR BERSIH, PERUMDA TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI SABET PREDIKAT BINTANG 5

Selasa, 14 April 2026 - 13:13 WIB

Borong Penghargaan Bintang 5, Perumda Tirta Patriot Bekasi Kukuhkan Diri Jadi BUMD Terbaik Nasional 2026

Rabu, 8 April 2026 - 17:48 WIB

Dukung Ekonomi Kerakyatan, BKSG-LKI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM di Jawa Barat

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:32 WIB

Publik Terkejut! Dhanielo Damara Gunakan Bahasa Kaili Da’a, Warganet Ramai Banjiri Kolom Komentarnya di Facebook

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:50 WIB

Insiden Bendera Berkibar Malam Hari di Merapi Merbabu Hotel Bekasi: Kelalaian atau Kesengajaan?

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:37 WIB

Wali Kota Bekasi Minta “Tangan Dingin” Gubernur Jabar Percepat Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Opini

Gaji Lirih Guru Honorer Ditengah Guyuran Dana BOS

Sabtu, 25 Apr 2026 - 12:00 WIB