Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan 1 Jenis Pil PCC

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-PassNEWS-ID | Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kab. Tangerang Banten pada (27/3) yang lalu.

Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial DAR (46) yang berperan sebagai penjaga gudang, HM (24) penjaga gudang dan FR (41) pemilik barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi, Diresnarkoba Kombes Hengki dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengungkapan kasus di bulan November 2022 yang lalu di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat itu mengamankan tersangka berinisial IS dengan barang bukti 120.000 butir tramadol dan eximer.

“Dari hasil pengembangan tersangka IS dilakukan analisa, ditemukan fakta bawah diduga ada sebuah ruko didaerah Cikupa, Panongan Kab. Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC atau Paracetamol, Carisoprodol, Caffein ,” kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Baca Juga :  HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Karyoto akan ada pengiriman narkotika golongan satu tersebut dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta.

“Untuk menghindari peredaran narkotika tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5 subdit 3 melakukan upaya penindakan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Karyoto, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 dibawah pimpinan AKP Laksamana Adriansyah mengamankan pelaku berinisial DAR dan HM berikut dengan barang bukti di salah satu ruko Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kab. Tangerang Banten, pada (27/3).

“Dari hasil interogasi ke-dua tersangka, mereka mengaku bahwa pemilik narkotika tersebut adalah FR, dan dari hasil pengembangan tersangka FR berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada 29 Maret 2023,” bebernya.

Pelaku FR mengaku bahan baku tersebut akan dikirim ke salah satu orang berinisial IW (DPO) ke daerah Yogyakarta mengunakan jasa ekspedisi.

Baca Juga :  Tri Adhianto Serahkan Asset Sarana Prasarana Penunjang Pendidikan ke SMK Negeri 14 Kota Bekasi

“Dan pil PCC akan dikirimkan untuk tersangka FR dan rencananya di edarkan di wilayah Banjarmasin. Tersangka FR mendapat barang tersebut dari YB (DPO) dengan cara membeli,” kata Karyoto.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa PIL PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1.237.000 butir dengan berat brutto total keseluruhan 671,691 KG (Karisoprodol merupakan Narkotika Golongan I);

Kemudian serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) jumlah total berat brutto seluruhnya 220,8 KG (Narkotika Golongan I); serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) total berat brutto seluruhnya 510 KG. (salah satu bahan baku PIL PCC).

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan pidana denda sebesar sepuluh milyar rupiah.

Berita Terkait

Mantapkan Hati Berkarir di Jakarta, Penyanyi Asal IKN “Daniel Setiawan” Aktif Sambangi Podcast dan Pelayanan Gereja
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat
Aksi Berbagi Takjil FKUB Kabupaten Bekasi dan Majelis Lintas Agama: Keberagaman yang Menguatkan
Pelantikan Pengurus Punguan Tuan Sihuring Simanjuntak se-Jabodetabek: Menguatkan Peran Pengurus dalam Menjalankan Adat dan Tradisi
Pendapat Pro-Kontra Perubahan UU TNI, Begini Penjelasan Dirjen PDK Kementerian HAM
Monitoring K3, Wali Kota Bekasi Bagikan Alat Kebersihan di Kelurahan Jatirasa
Resmikan Groundbreaking Gedung Sekolah, Wawali Harris Bobihoe : Tonggak Baru Ciptakan Generasi Emas Masa Depan
Masjid Ar-Rosyadah Jadi Titik Tarawih Keliling di Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 23:17 WIB

Mantapkan Hati Berkarir di Jakarta, Penyanyi Asal IKN “Daniel Setiawan” Aktif Sambangi Podcast dan Pelayanan Gereja

Selasa, 8 April 2025 - 21:18 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:34 WIB

Aksi Berbagi Takjil FKUB Kabupaten Bekasi dan Majelis Lintas Agama: Keberagaman yang Menguatkan

Minggu, 23 Maret 2025 - 23:34 WIB

Pelantikan Pengurus Punguan Tuan Sihuring Simanjuntak se-Jabodetabek: Menguatkan Peran Pengurus dalam Menjalankan Adat dan Tradisi

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:55 WIB

Pendapat Pro-Kontra Perubahan UU TNI, Begini Penjelasan Dirjen PDK Kementerian HAM

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:33 WIB

Resmikan Groundbreaking Gedung Sekolah, Wawali Harris Bobihoe : Tonggak Baru Ciptakan Generasi Emas Masa Depan

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:30 WIB

Masjid Ar-Rosyadah Jadi Titik Tarawih Keliling di Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:13 WIB

Jembatan Sementara Kemang Pratama Kembali Di Buka

Berita Terbaru