Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan 1 Jenis Pil PCC

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-PassNEWS-ID | Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kab. Tangerang Banten pada (27/3) yang lalu.

Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial DAR (46) yang berperan sebagai penjaga gudang, HM (24) penjaga gudang dan FR (41) pemilik barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi, Diresnarkoba Kombes Hengki dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengungkapan kasus di bulan November 2022 yang lalu di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat itu mengamankan tersangka berinisial IS dengan barang bukti 120.000 butir tramadol dan eximer.

“Dari hasil pengembangan tersangka IS dilakukan analisa, ditemukan fakta bawah diduga ada sebuah ruko didaerah Cikupa, Panongan Kab. Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC atau Paracetamol, Carisoprodol, Caffein ,” kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe Beri Arahan Dalam Rapat Persiapan Porprov Jabar 2026

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Karyoto akan ada pengiriman narkotika golongan satu tersebut dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta.

“Untuk menghindari peredaran narkotika tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5 subdit 3 melakukan upaya penindakan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Karyoto, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 dibawah pimpinan AKP Laksamana Adriansyah mengamankan pelaku berinisial DAR dan HM berikut dengan barang bukti di salah satu ruko Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kab. Tangerang Banten, pada (27/3).

“Dari hasil interogasi ke-dua tersangka, mereka mengaku bahwa pemilik narkotika tersebut adalah FR, dan dari hasil pengembangan tersangka FR berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada 29 Maret 2023,” bebernya.

Pelaku FR mengaku bahan baku tersebut akan dikirim ke salah satu orang berinisial IW (DPO) ke daerah Yogyakarta mengunakan jasa ekspedisi.

Baca Juga :  Kemenkumham Hadir Untuk Mendukung Sektor Perekonomian Melalui Bidang KI  

“Dan pil PCC akan dikirimkan untuk tersangka FR dan rencananya di edarkan di wilayah Banjarmasin. Tersangka FR mendapat barang tersebut dari YB (DPO) dengan cara membeli,” kata Karyoto.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa PIL PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1.237.000 butir dengan berat brutto total keseluruhan 671,691 KG (Karisoprodol merupakan Narkotika Golongan I);

Kemudian serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) jumlah total berat brutto seluruhnya 220,8 KG (Narkotika Golongan I); serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) total berat brutto seluruhnya 510 KG. (salah satu bahan baku PIL PCC).

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan pidana denda sebesar sepuluh milyar rupiah.

Berita Terkait

Festival Discover Korea Hadir di Trans Studio Cibubur, Hadirkan Budaya Korea dalam Balutan Hiburan Keluarga
AWPI Kota Bekasi Siap Sosialisasikan SPMB 2025, Hasil Audiensi Dengan Disdik Kota Bekasi
Kebangkitan Doa Nasional Kota Bekasi: 700 Umat Bersatu Dalam Pujian, Menyembah dan Berdoa untuk Bangsa
Pomparan Ompu Sohatahian Simanjuntak Gelar Aksi Pelestarian Tarombo Ompu Sahunu Simanjuntak
Bunga Hariyanti Erlangga: Perjuangan Tanpa Lelah di Dunia Hiburan
Bersatu Dalam Tarombo: Pelantikan Nasional Punguan Pomparan Ompu Sohatahian Simanjuntak, Boru & Bere se Indonesia
Mengejar Mimpi di Ibukota, Daniel Setiawan Luncurkan Kelas “DANIELL WORSHIP ACADEMY” Jakarta
Bang Komar, Sosok Sederhana yang Ajarkan Arti Kemanusiaan di Tengah Keterbatasan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:11 WIB

Festival Discover Korea Hadir di Trans Studio Cibubur, Hadirkan Budaya Korea dalam Balutan Hiburan Keluarga

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:38 WIB

AWPI Kota Bekasi Siap Sosialisasikan SPMB 2025, Hasil Audiensi Dengan Disdik Kota Bekasi

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:25 WIB

Kebangkitan Doa Nasional Kota Bekasi: 700 Umat Bersatu Dalam Pujian, Menyembah dan Berdoa untuk Bangsa

Senin, 12 Mei 2025 - 13:30 WIB

Pomparan Ompu Sohatahian Simanjuntak Gelar Aksi Pelestarian Tarombo Ompu Sahunu Simanjuntak

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:08 WIB

Bunga Hariyanti Erlangga: Perjuangan Tanpa Lelah di Dunia Hiburan

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:23 WIB

Mengejar Mimpi di Ibukota, Daniel Setiawan Luncurkan Kelas “DANIELL WORSHIP ACADEMY” Jakarta

Selasa, 29 April 2025 - 21:23 WIB

Bang Komar, Sosok Sederhana yang Ajarkan Arti Kemanusiaan di Tengah Keterbatasan

Jumat, 25 April 2025 - 23:17 WIB

Mantapkan Hati Berkarir di Jakarta, Penyanyi Asal IKN “Daniel Setiawan” Aktif Sambangi Podcast dan Pelayanan Gereja

Berita Terbaru