KOTA BEKASI-passNEWS.ID | Dinamika pengawasan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Bekasi kembali menjadi perhatian. Redaksi passNEWS.ID mencatat adanya rentang waktu tanggapan administratif dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi terkait permohonan informasi dan klarifikasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SLTP Negeri dan Swasta Tahun Anggaran 2025.
Tanggapan tertulis dari pihak dinas diterima setelah Redaksi menyampaikan surat konfirmasi kedua yang mencantumkan daftar tembusan ke sejumlah instansi pengawas. Kondisi ini mendorong perhatian publik mengenai pentingnya efisiensi dan transparansi dalam penyaluran dana pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Administrasi dan Kronologi Surat-Menyurat
Berdasarkan dokumentasi resmi Redaksi passNEWS.ID, alur korespondensi antara Redaksi dan Disdik Kota Bekasi berlangsung sebagai berikut:
- 19 Juni 2026: Redaksi mengirimkan Surat Konfirmasi & Klarifikasi Pertama (No: 003/SK/VI/2026) untuk meminta kejelasan mengenai total realisasi dana BOS, daftar sekolah penerima, dan mekanisme pengawasannya.
- 14 Juli 2026: Redaksi melayangkan Surat Konfirmasi Kedua (No: 003/SK/VII/2026) berstatus penting. Surat konfirmasi kedua mencantumkan daftar tembusan ke sejumlah instansi pengawas.
- 16 Juli 2026: Redaksi menerima surat jawaban resmi nomor 500.12.12/11376/DISDIK.Set berformat PDF melalui saluran komunikasi resmi. Surat tertanggal 15 Juli 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Bapak Chondro Wibhowo, M.S., S.E.
Poin Tanggapan Resmi Disdik Kota Bekasi
Dalam surat tanggapannya, Disdik Kota Bekasi menyampaikan lima poin penjelasan resmi:
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi berkomitmen melaksanakan prinsip Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya. Informasi yang bersifat terbuka akan diberikan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Data alokasi Dana BOS pada dasarnya merupakan informasi yang bersumber dari pemerintah pusat, melalui sistem pengelolaan Dana BOS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dinas Pendidikan Kota Bekasi melaksanakan fungsi pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Berkaitan dengan permintaan mengenai:
- Total realisasi penyaluran dan penyerapan Dana BOS Tahun Anggaran 2025;
- Daftar sekolah penerima beserta nominal alokasi;
- Mekanisme pengawasan serta evaluasi penyerapan anggaran
Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan menyampaikan informasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bekasi setelah dilakukan proses inventarisasi, verifikasi dan pengumpulan data dari bidang teknis terkait, sehingga informasi yang diberikan akurat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Adapun terhadap data yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau berada pada sistem nasional pengelolaan Dana BOS, penyampaiannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta koordinasi dengan instansi yang berwenang.
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dan pengawasan Dana BOS dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan tata kelola pemerintahan yang baik

Menanggapi surat penjelasan dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Pemerhati Pendidikan, Ibu Ina Liem, memberikan pandangan substantif terkait pentingnya keterbukaan data bagi publik:
“Penjelasan dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi, menurut saya masih lebih berfokus pada aspek administratif daripada substansi transparansi kepada publik. Padahal transparansi bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga membangun budaya akuntabilitas. Semakin mudah informasi diakses masyarakat, semakin tinggi pula kepercayaan publik terhadap sekolah maupun pemerintah daerah.” ujar Ina Liem
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika pemerintah daerah ingin memperoleh kepercayaan masyarakat, yang terpenting adalah menunjukkan niat baik untuk terbuka, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Transparansi tidak harus menunggu ketika ada permintaan informasi atau setelah ada tekanan dari berbagai pihak terlebih dahulu.
Oleh karena itu, menurut Ina Liem, di era digital seperti sekarang, transparansi seharusnya jauh lebih mudah diwujudkan apabila memang ada komitmen untuk membangun kepercayaan publik. Masyarakat pada dasarnya ingin mengetahui bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran anak-anak mereka.
Sebagai contoh, setiap sekolah sebenarnya dapat secara berkala mempublikasikan ringkasan penggunaan dana BOS melalui media yang paling mudah diakses masyarakat, seperti papan pengumuman, website sekolah, atau media sosial resmi. Tidak harus laporan keuangan yang rumit, tetapi informasi yang sederhana dan mudah dipahami: berapa dana yang diterima, digunakan untuk apa saja, dan apa hasil yang sudah dicapai, pungkasnya.
Di samping itu, ia menilai langkah seperti ini menunjukkan adanya niat untuk terbuka, bukan menutup-nutupi informasi. Di sisi lain, masyarakat juga dapat ikut melakukan cross check antara laporan teknis dengan kondisi riil di lapangan, jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat diposisikan sebagai mitra dalam pengawasan, bukan sebagai pihak yang selalu dianggap menekan atau mencurigai pemerintah.
Akan tetapi, Ina Liem menyoroti fenomena yang terjadi selama ini, dimana yang sering kita lihat adalah laporan kegiatan sekolah yang cukup banyak dipublikasikan, tetapi laporan penggunaan anggarannya jauh lebih sulit diakses masyarakat. Padahal keduanya sama-sama penting. Masyarakat tidak hanya ingin mengetahui program apa yang dilaksanakan, tetapi juga bagaimana dana publik digunakan untuk mewujudkan program tersebut.
Sebab jika masyarakat dijadikan mitra pengawasan, evaluasi tentu bisa lebih akurat, bukan sekadar mengandalkan pengawas dari internal Disdik sendiri. Bagaimana masyarakat bisa menjadi mitra pengawasan apabila masyarakat tidak bisa melihat datanya? Tutup Pemerhati Pendidikan, Ibu Ina Liem
Tinjauan Normatif Keterbukaan Informasi
Langkah memperlambat akses rincian data ini dinilai bergeser dari semangat beberapa regulasi penting:
- UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik): Mengatur bahwa pengelolaan anggaran publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin hak pers dalam melakukan fungsi pengawasan publik dan pencarian informasi yang objektif demi kepentingan umum.
- Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 (Juknis BOSP): Menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah di tingkat daerah.
Mendorong Pengawasan Partisipatif
Adanya integrasi sistem pelaporan digital seperti Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) diharapkan dapat mempermudah proses verifikasi data secara efisien. Keterbukaan akses data secara terukur akan membantu memperkuat efektivitas pengawasan di lapangan.
Redaksi passNEWS.ID mengharapkan agar proses verifikasi internal yang tengah dilakukan oleh Disdik Kota Bekasi dapat segera rampung, sehingga rincian data alokasi dan realisasi Dana BOS SLTP Negeri/Swasta TA 2025 dapat tersaji secara komprehensif demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih dan transparan di Kota Bekasi.

















