Bekasi-passNEWS.ID | Menyoroti fenomena bungkamnya lembaga pendidikan terhadap tingginya angka kekerasan seksual, BEM STAI Al-Marhalah Al-‘Ulya menggelar program “Marhalah Mengajar” dengan tema “Kesunyian Institusi Pendidikan di Tengah Darurat Kekerasan Seksual”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (13/04/2026) bertempat di Kampus STAI Al-Marhalah Al-’Ulya, Bekasi Jaya. Bekasi Timur, Kota Bekasi
Kegiatan yang dipandu oleh Muhammad Rifqy Nur Fauzan selaku moderator ini menghadirkan 11 delegasi mahasiswa dari STAI AL-Marhalah Al-‘Ulya, Institut STIAMI, dan Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang. Diskusi menghadirkan narasumber pakar teknologi informasi, Iswandi Tahwa, S.Kom., yang membedah urgensi perlindungan di dunia nyata maupun digital.
Pemilihan tema tersebut berangkat dari fakta lapangan yang mengkhawatirkan. Mengutip data resmi dari KemenPPPA (https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan), Jawa Barat mencetak angka kasus kekerasan seksual tertinggi se-Indonesia sepanjang tahun 2025 lalu. Realitas pahit inilah yang mendorong para mahasiswa menuntut pihak kampus agar berhenti pasif dan mulai memprioritaskan keamanan mahasiswanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iswandi Tahwa, S.Kom. Selaku narasumber menekankan bahwa institusi pendidikan juga harus mewaspadai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
“Dalam penggunaan ruang digital, tidak ada tempat yang benar-benar aman karena jejak digital tidak akan pernah hilang. Institusi pendidikan harus menjadi pelopor dalam menciptakan keamanan digital bagi seluruh civitas akademika,” jelas Iswandi.
Melalui kegiatan Marhalah Mengajar ini, para mahasiswa menyepakati pentingnya kolaborasi dengan berbagai lembaga perlindungan yang diamanatkan undang-undang (UU TPKS), termasuk LPSK, UPTD PPA, tenaga kesehatan, psikolog, hingga pendamping hukum.
Sebagai tindak lanjut dari tema yang diangkat, forum menyepakati serangkaian langkah strategis dan aksi kolektif yang berkesinambungan. Langkah tersebut mencakup pelaksanaan audiensi lintas sektor dengan Pemerintah Kota Bekasi, DPRD, Dinas PPPA, dan LPSK guna menyuarakan urgensi perlindungan korban. Selain itu, mahasiswa dari berbagai kampus sepakat untuk membentuk Satgas perlindungan di masing-masing perguruan tinggi, membangun aliansi anti-kekerasan seksual lintas kampus, serta menginisiasi petisi publik. Guna memutus rantai “kesunyian” institusi pendidikan tersebut, forum ini juga akan memasifkan edukasi melalui kampanye dan seminar berkelanjutan dengan melibatkan berbagai dinas terkait.
BEM STAI AL-Marhalah Al-‘Ulya melalui “Marhalah Mengajar” menegaskan bahwa suara mahasiswa dan ketegasan institusi adalah kunci utama dalam menghadapi darurat kekerasan seksual demi terciptanya ruang belajar yang aman dan bermartabat.

















