Bandung Barat –passNEWS.ID| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di Kantor Camat Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (8/10/2025).
Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, kegiatan ini menyasar langsung Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Padalarang, bersama sejumlah masyarakat.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi dan Slogan Hukum
Dalam pemaparannya, Kejati Jabar mengusung slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” sebagai langkah preventif. Kegiatan ini bertujuan menjawab kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dalam menjalankan fungsi hukum, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).
“Kami memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa, fokus pada pengelolaan dana desa dan pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.
Respon Positif Aparatur Desa
Peserta yang hadir terlihat sangat antusias, ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar aspek hukum. Diharapkan, pemahaman yang didapat akan memutus mata rantai perbuatan melawan hukum, dan pengetahuan tersebut dapat ditularkan kepada warga masyarakat luas.
Para Kepala Desa menyambut baik acara ini, menyatakan apresiasi tinggi, dan berharap kegiatan serupa dapat lebih sering dilaksanakan. Mereka menilai, pendalaman aturan mengenai Dana Desa sangat penting agar aparatur Desa dapat terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

















