Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta -passNEWS.ID- Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.

Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

“Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.

Baca Juga :  Kunjungi SDN 4 Pekayon Jaya, Walikota Tri Pastikan Sekolah Kembali Normal Beroperasi Pasca Banjir

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Baca Juga :  Rangkaian Lomba Peringatan HPSN 2023 Kota Bekasi Sukses Digelar

Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Laporan: Agus Wiebowo

Berita Terkait

Dipuji Saat Dibutuhkan, Disingkirkan Saat Kebijakan Berubah
Sengketa Informasi Memanas: AWPI Kota Bekasi Laporkan Dinas Lingkungan Hidup ke KemenPAN-RB Terkait Pengabaian Putusan PTUN
REVOLUSI LAYANAN AIR BERSIH, PERUMDA TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI SABET PREDIKAT BINTANG 5
Borong Penghargaan Bintang 5, Perumda Tirta Patriot Bekasi Kukuhkan Diri Jadi BUMD Terbaik Nasional 2026
BEM STAI Al-Marhalah Al-’Ulya Gelar “Marhalah Mengajar”: Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Dukung Ekonomi Kerakyatan, BKSG-LKI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM di Jawa Barat
Publik Terkejut! Dhanielo Damara Gunakan Bahasa Kaili Da’a, Warganet Ramai Banjiri Kolom Komentarnya di Facebook
Insiden Bendera Berkibar Malam Hari di Merapi Merbabu Hotel Bekasi: Kelalaian atau Kesengajaan?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:49 WIB

Dipuji Saat Dibutuhkan, Disingkirkan Saat Kebijakan Berubah

Rabu, 22 April 2026 - 22:35 WIB

Sengketa Informasi Memanas: AWPI Kota Bekasi Laporkan Dinas Lingkungan Hidup ke KemenPAN-RB Terkait Pengabaian Putusan PTUN

Selasa, 14 April 2026 - 13:51 WIB

REVOLUSI LAYANAN AIR BERSIH, PERUMDA TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI SABET PREDIKAT BINTANG 5

Selasa, 14 April 2026 - 13:13 WIB

Borong Penghargaan Bintang 5, Perumda Tirta Patriot Bekasi Kukuhkan Diri Jadi BUMD Terbaik Nasional 2026

Rabu, 8 April 2026 - 17:48 WIB

Dukung Ekonomi Kerakyatan, BKSG-LKI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM di Jawa Barat

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:32 WIB

Publik Terkejut! Dhanielo Damara Gunakan Bahasa Kaili Da’a, Warganet Ramai Banjiri Kolom Komentarnya di Facebook

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:50 WIB

Insiden Bendera Berkibar Malam Hari di Merapi Merbabu Hotel Bekasi: Kelalaian atau Kesengajaan?

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:37 WIB

Wali Kota Bekasi Minta “Tangan Dingin” Gubernur Jabar Percepat Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Opini

Gaji Lirih Guru Honorer Ditengah Guyuran Dana BOS

Sabtu, 25 Apr 2026 - 12:00 WIB