Pemkot Bekasi Jelaskan TPP P3K

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi-passNEWS.ID|Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengklarifikasi bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan terhadap perwakilan guru Pegawai dengan Perjanjian Kerjasama (P3K) Kota Bekasi dan menjelaskan persoalan antar Pemkot Bekasi dengan guru P3K telah selesai.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar menjelaskan perwakilan Disdik Kota Bekasi menemui guru untuk meminta klarifikasi bukan hal intimidasi yang dilakukan.

Uu Saeful menjelaskan jajarannya memang telah mendatangi guru P3K di SMPN 7, namun kedatangan itu dengan tujuan untuk memastikan apakah guru P3K yang mengajukan gugatan telah menyewa jasa pengacara. Adapun gugatan dimaksudkan untuk menempuh jalur litigasi atau somasi kepada Plt. Wali Kota Bekasi.

Dia memastikan perbedaan pendapat antara Pemkot Bekasi dan guru P3K terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum masuk gugatan ke PTUN Bandung. Uu Saeful memastikan, persoalan tersebut sebenarnya sudah selesai karena kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

Uu Saeful menjelaskan, persoalan pemotongan TPP bagi guru P3K sebenarnya juga sudah selesai. Kini, guru P3K Kota Bekasi menerima tunjangan Rp 3 juta per bulan per Juni yang dibayarkan pada Juli 2023.

Dengan begitu, nominal tersebut sudah disepakati kedua belah pihak. Uu Saeful pun menunjukkan bukti tanda tangan dari perwakilan guru P3K dengan membuat pernyataan telah menerima kebijakan Pemkot Bekasi.

Baca Juga :  Terkait Proposal Permohonan Bantuan AC oleh Kelurahan Jatiraden, Ini statemen Resmi Wali Kota Bekasi

Pemkot Bekasi memaklumi bahwa somasi itu dilayangkan sebagai bentuk protes atas besaran TPP tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,5 juta.

Atas keberatan itu kami sudah menaikannya menjadi Rp 3 juta dan besaran TPP ini sudah disepakati oleh seluruh perwakilan P3K

Uu Saeful memastikan, jika melihat kemampuan keuangan daerah pemotongan TPP untuk P3K sudah realistis. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengatur belanja pegawai tidak melebihi 30 persen.

Berita Terkait

Dipuji Saat Dibutuhkan, Disingkirkan Saat Kebijakan Berubah
Sengketa Informasi Memanas: AWPI Kota Bekasi Laporkan Dinas Lingkungan Hidup ke KemenPAN-RB Terkait Pengabaian Putusan PTUN
REVOLUSI LAYANAN AIR BERSIH, PERUMDA TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI SABET PREDIKAT BINTANG 5
Borong Penghargaan Bintang 5, Perumda Tirta Patriot Bekasi Kukuhkan Diri Jadi BUMD Terbaik Nasional 2026
BEM STAI Al-Marhalah Al-’Ulya Gelar “Marhalah Mengajar”: Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Dukung Ekonomi Kerakyatan, BKSG-LKI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM di Jawa Barat
Publik Terkejut! Dhanielo Damara Gunakan Bahasa Kaili Da’a, Warganet Ramai Banjiri Kolom Komentarnya di Facebook
Insiden Bendera Berkibar Malam Hari di Merapi Merbabu Hotel Bekasi: Kelalaian atau Kesengajaan?
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:49 WIB

Dipuji Saat Dibutuhkan, Disingkirkan Saat Kebijakan Berubah

Rabu, 22 April 2026 - 22:35 WIB

Sengketa Informasi Memanas: AWPI Kota Bekasi Laporkan Dinas Lingkungan Hidup ke KemenPAN-RB Terkait Pengabaian Putusan PTUN

Selasa, 14 April 2026 - 13:51 WIB

REVOLUSI LAYANAN AIR BERSIH, PERUMDA TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI SABET PREDIKAT BINTANG 5

Selasa, 14 April 2026 - 13:13 WIB

Borong Penghargaan Bintang 5, Perumda Tirta Patriot Bekasi Kukuhkan Diri Jadi BUMD Terbaik Nasional 2026

Rabu, 8 April 2026 - 17:48 WIB

Dukung Ekonomi Kerakyatan, BKSG-LKI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM di Jawa Barat

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:32 WIB

Publik Terkejut! Dhanielo Damara Gunakan Bahasa Kaili Da’a, Warganet Ramai Banjiri Kolom Komentarnya di Facebook

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:50 WIB

Insiden Bendera Berkibar Malam Hari di Merapi Merbabu Hotel Bekasi: Kelalaian atau Kesengajaan?

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:37 WIB

Wali Kota Bekasi Minta “Tangan Dingin” Gubernur Jabar Percepat Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Opini

Gaji Lirih Guru Honorer Ditengah Guyuran Dana BOS

Sabtu, 25 Apr 2026 - 12:00 WIB