BANDUNG –passNEWS.ID| Perjuangan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi dalam sengketa informasi publik memasuki babak akhir. Setelah menang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), AWPI kini mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut.
Permohonan eksekusi ini didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Senin, 6 Oktober 2025, dan diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan Nomor Surat: 087/SHS/H&R/X/2025.
Kejati Menang Tiga Kali, Minta PTUN Bandung Segera Proses
Kuasa Hukum AWPI DPC Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., dari Kantor Hukum HANDOYO & REKAN, berharap PTUN Bandung segera memproses permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap PTUN Bandung dapat segera memproses permohonan eksekusi ini agar klien kami dan seluruh masyarakat Kota Bekasi segera mendapatkan keadilan pada kasus sengketa informasi publik ini,” ujar Sigit, yang akrab disapa SHS, setelah mendaftarkan permohonan.
SHS menegaskan bahwa putusan kasasi dengan Nomor 354 K/TUN/KI/2025 tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dia mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk menghargai putusan MA.
“Dengan telah dikeluarkan putusan inkracht dari Mahkamah Agung R.I., sudah jelas sekali bahwa perkara sengketa informasi publik ini sudah dapat dieksekusi,” tegas SHS. Ia menambahkan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh DLH tidak akan menghalangi proses eksekusi yang akan dilakukan oleh PTUN Bandung.
Kasus DLH Jadi Contoh Transparansi Anggaran
SHS juga mendesak pejabat DLH Kota Bekasi agar lebih “sadar diri” dan tidak memaksakan kehendak yang dinilainya inkonstitusional dalam menyikapi hasil putusan tersebut.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan seluruh jajaran Pemda Kota Bekasi.
“Masyarakat wajib mengetahui penggunaan anggaran pemerintahan. Saya berharap ini adalah kasus terakhir yang terjadi, dan kasus ini dapat menjadi percontohan agar dinas-dinas lain di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi selalu mengedepankan transparansi penggunaan anggaran,” pungkasnya.
Latar Belakang Sengketa: Sengketa informasi publik ini berawal ketika AWPI memenangkan gugatan di Komisi Informasi Jawa Barat terhadap DLH Kota Bekasi. DLH lantas mengajukan banding ke PTUN Bandung dan kemudian kasasi ke Mahkamah Agung, namun AWPI memenangkan perkara tersebut di ketiga tingkatan pengadilan.

















