Kota Bekasi-passNEWS.ID | Konflik terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali memanas. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kota Bekasi secara resmi melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Laporan tersebut dilayangkan buntut dari dugaan pengabaian dan ketidakpatuhan DLH Kota Bekasi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tertanggal 7 Januari 2025. Putusan tersebut berkaitan dengan perkara sengketa informasi publik antara AWPI dan DLH Kota Bekasi.
Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya telah diputus oleh PTUN Bandung dan memenangkan gugatan AWPI. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi, cq. Dinas Lingkungan Hidup, untuk memberikan dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini guna menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Namun, hingga kini, implementasi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal oleh pihak DLH Kota Bekasi.
Respon KemenPAN-RB
Dalam audiensi bersama AWPI, Plt Biro Keterbukaan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Alveraucse, menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
Menurut Alveraucse, pelaksanaan putusan PTUN merupakan bagian integral dari implementasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta prinsip akuntabilitas dalam tata kelola birokrasi.
“Idealnya keputusan itu harus dilaksanakan. Kementerian PAN-RB dalam konteks penerapan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan,” kata Alveraucse, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengkaji laporan yang disampaikan AWPI dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mendorong agar pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan. Jika ada putusan PTUN, maka itu bagian dari implementasi besar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, KemenPAN-RB juga membuka kemungkinan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait percepatan pelaksanaan putusan PTUN tersebut.
“Mudah-mudahan dengan surat rekomendasi yang nantinya kita berikan kepada pimpinan instansi terkait, proses implementasi keputusan PTUN bisa dipercepat,” jelasnya. Namun demikian, Alveraucse menegaskan bahwa setiap langkah tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, menilai sikap Pemerintah Kota Bekasi yang berlarut-larut dalam menjalankan putusan PTUN berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan transparansi pemerintahan.
Sebagai organisasi profesi pers, AWPI menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.
“Ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak segera dilaksanakan, hal tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tegas Jerry.
Menurutnya, kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut akses informasi publik terkait kebijakan keuangan di Dinas Lingkungan Hidup, yang seharusnya terbuka bagi masyarakat.
“Kami AWPI berharap laporan yang telah disampaikan ke KemenPAN-RB dapat mendorong pemerintah pusat melakukan pengawasan lebih tegas terhadap pejabat daerah yang tidak menjalankan putusan pengadilan,” tandasnya.
Sengketa informasi antara AWPI dan DLH Kota Bekasi ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena menyangkut komitmen transparansi pemerintah daerah. Putusan PTUN yang dimenangkan AWPI seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat keterbukaan informasi, bukan justru menunda pelaksanaannya.
Sejumlah kalangan menilai, jika putusan pengadilan saja diabaikan, hal tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi di tingkat daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, Putusan PTUN Bandung Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tanggal 7 Januari 2025 menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke Kas Daerah TA 2021 merupakan dokumen yang terbuka. Meskipun berpotensi mengandung informasi yang dikecualikan, Pemkot Bekasi diperintahkan untuk memberikan salinan dokumen tersebut kepada DPC AWPI Kota Bekasi (dengan menghitamkan bagian yang dikecualikan jika ada).
Namun, sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, Pemkot Bekasi belum melaksanakan kewajiban tersebut. Padahal, secara hukum, apabila Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan, maka dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau sanksi administratif.
Akibat ketidakpatuhan tersebut, PTUN Bandung telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor: 149/G/Kl/2024/PTUN.BDG tanggal 24 November 2025. Penetapan ini bahkan telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

















