BEKASI –passNEWS.ID| Organisasi kemasyarakatan BKSG LKI menginisiasi program fasilitasi sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan pada Rabu (08/04/2026) di Kantor Sekretariat BKSG-LKI Cabang Kabupaten Bekasi, Komplek Ruko Sentral Niaga Blok A/9a, Setiadarma, Tambun Selatan.
Program ini bertujuan untuk memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Rizky Dwi Putra, S.Th., Ketua Bidang Ekonomi Kreatif Badan Kerjasama Gereja-Lembaga Kristen Indonesia (BKSG-LKI) DPC Kabupaten Bekasi, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan wujud dedikasi organisasi terhadap kemajuan ekonomi kerakyatan.
“Kami hadir untuk memberikan pelayanan nyata bagi para pelaku UMKM. Fokus kami adalah membantu proses sertifikasi halal agar usaha Bapak dan Ibu memiliki legalitas yang kuat dan mampu menunjang pertumbuhan bisnis ke depan,” ujar Rizki.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua BKSG-LKI Kabupaten Bekasi, Dr. Mathias O.G., M.Th., M.Pd., serta narasumber utama dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Abu Bakar Shidiq, S.Sos.
Dalam arahannya, Dr. Mathias menegaskan bahwa BKSG-LKI berkomitmen menjadi jembatan atau fasilitator antara masyarakat dengan instansi pemerintah terkait.
“Kami memposisikan diri sebagai mitra strategis bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Kehadiran kami bertujuan memfasilitasi komunikasi dengan Kementerian Agama agar Bapak dan Ibu mendapatkan kemudahan dalam memperoleh sertifikat halal,” tegas Mathias.

Rizky Dwi Putra, S.Th. (Ketua Bidang Ekonomi Kreatif), Dr. Mathias O.G., M.Th., M.Pd. (Ketua BKSG-LKI Kabupaten Bekasi) dan Abu Bakar Shidiq, S.Sos. (Penyuluh Agama Islam Ahli Pertama Kantor Kemenag Kota Bekasi)
Senada dengan hal tersebut, Penyuluh Agama Islam Ahli Pertama Kantor Kemenag Kota Bekasi, Abu Bakar Shidiq, S.Sos., memaparkan bahwa proses sertifikasi halal saat ini sangat mudah dan seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha.
“Jangan sampai kuota yang masih tersedia banyak ini terbuang sia-sia sebelum pendaftaran ditutup pada Oktober mendatang. Inisiatif BKSG-LKI sangat luar biasa dalam membantu pelaku usaha memanfaatkan program ini,” kata Abu Bakar.
Ia juga menjelaskan pentingnya sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, setiap produk makanan dan minuman yang diperjualbelikan wajib memiliki sertifikat halal, termasuk untuk kategori usaha rumahan (homemade).
“Program ini bertujuan membantu UMKM naik kelas. Dengan sertifikat halal, produk yang tadinya hanya dijual di lingkungan rumah bisa merambah pasar yang lebih luas, seperti minimarket atau dipromosikan oleh Dinas Koperasi. Selain itu, bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), kami akan bantu buatkan sekaligus. Jadi, pelaku usaha mendapatkan dua legalitas utama: NIB dan Sertifikat Halal,” pungkasnya. (Khairil Fahrizy)

















