Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta -passNEWS.ID- Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.

Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

“Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.

Baca Juga :  Sambangi PC LDII Bekasi Selatan, Kapolsek Sampaikan Pesan Kamtibmas

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Kerjasama Waste4Change Mengenai Pemanfaatan Sampah Melalui Pembangunan Sorting Centre dan Eco System Advance Recycling

Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Laporan: Agus Wiebowo

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Paslon Walikota Bekasi & Wakil Walikota Bekasi, Heri-Sholihin Soroti Kampanye Hitam
Relawan Pro Ridho Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Dukungan Memajukan e-Sport di Indonesia
Relawan Pro Ridho Dukung Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sebagai Calon Walikota Bekasi: Mewujudkan Kota Bekasi Keren, Nyaman Kotanya, Sejahtera Warganya
Tri Adhianto Dipuji Ketua Umum PGPI Atas Kerukunan Umat Beragama di Kota Bekasi
Orasi Kebangsaan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto
Pemkot Bekasi Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Intoleransi
Parsadaan Pomparan Raja Simangunsong Anak Dohot Boruna (PPRSAB) Wilayah Jabodetabek Gelar Diskusi Budaya Batak
Pemilihan Pengurus Punguan Pomparan Tuan Sihuring Simanjuntak Se-Jabodetabek Periode 2024-2027, Merajut Silahturahmi & Melestarikan Adat Batak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 21:26 WIB

Tim Kuasa Hukum Paslon Walikota Bekasi & Wakil Walikota Bekasi, Heri-Sholihin Soroti Kampanye Hitam

Minggu, 3 November 2024 - 18:47 WIB

Relawan Pro Ridho Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Dukungan Memajukan e-Sport di Indonesia

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:11 WIB

Relawan Pro Ridho Dukung Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sebagai Calon Walikota Bekasi: Mewujudkan Kota Bekasi Keren, Nyaman Kotanya, Sejahtera Warganya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:00 WIB

Tri Adhianto Dipuji Ketua Umum PGPI Atas Kerukunan Umat Beragama di Kota Bekasi

Sabtu, 28 September 2024 - 17:24 WIB

Orasi Kebangsaan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto

Senin, 16 September 2024 - 19:54 WIB

Parsadaan Pomparan Raja Simangunsong Anak Dohot Boruna (PPRSAB) Wilayah Jabodetabek Gelar Diskusi Budaya Batak

Sabtu, 14 September 2024 - 16:12 WIB

Pemilihan Pengurus Punguan Pomparan Tuan Sihuring Simanjuntak Se-Jabodetabek Periode 2024-2027, Merajut Silahturahmi & Melestarikan Adat Batak

Jumat, 6 September 2024 - 18:30 WIB

SD Qur’an & Teknologi Al Ma’wa Gelar Perkemahan Jumat Sabtu (Perjusa Siaga) di Camping Ground Cipeucang

Berita Terbaru

Berita

Orasi Kebangsaan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto

Sabtu, 28 Sep 2024 - 17:24 WIB