Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta -passNEWS.ID- Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.

Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

“Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.

Baca Juga :  Wali Kota Sampaikan Bazaar Ramadhan Dipastikan Jadi Momen Perkembangan Produk UMKM

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Baca Juga :  Pakde Khariri, Sang Maestro Wedang Ronde Yang Menggugah Selera Dan Memikat Lidah

Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Laporan: Agus Wiebowo

Berita Terkait

Festival Discover Korea Hadir di Trans Studio Cibubur, Hadirkan Budaya Korea dalam Balutan Hiburan Keluarga
AWPI Kota Bekasi Siap Sosialisasikan SPMB 2025, Hasil Audiensi Dengan Disdik Kota Bekasi
Kebangkitan Doa Nasional Kota Bekasi: 700 Umat Bersatu Dalam Pujian, Menyembah dan Berdoa untuk Bangsa
Pomparan Ompu Sohatahian Simanjuntak Gelar Aksi Pelestarian Tarombo Ompu Sahunu Simanjuntak
Bunga Hariyanti Erlangga: Perjuangan Tanpa Lelah di Dunia Hiburan
Bersatu Dalam Tarombo: Pelantikan Nasional Punguan Pomparan Ompu Sohatahian Simanjuntak, Boru & Bere se Indonesia
Mengejar Mimpi di Ibukota, Daniel Setiawan Luncurkan Kelas “DANIELL WORSHIP ACADEMY” Jakarta
Bang Komar, Sosok Sederhana yang Ajarkan Arti Kemanusiaan di Tengah Keterbatasan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:11 WIB

Festival Discover Korea Hadir di Trans Studio Cibubur, Hadirkan Budaya Korea dalam Balutan Hiburan Keluarga

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:38 WIB

AWPI Kota Bekasi Siap Sosialisasikan SPMB 2025, Hasil Audiensi Dengan Disdik Kota Bekasi

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:25 WIB

Kebangkitan Doa Nasional Kota Bekasi: 700 Umat Bersatu Dalam Pujian, Menyembah dan Berdoa untuk Bangsa

Senin, 12 Mei 2025 - 13:30 WIB

Pomparan Ompu Sohatahian Simanjuntak Gelar Aksi Pelestarian Tarombo Ompu Sahunu Simanjuntak

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:08 WIB

Bunga Hariyanti Erlangga: Perjuangan Tanpa Lelah di Dunia Hiburan

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:23 WIB

Mengejar Mimpi di Ibukota, Daniel Setiawan Luncurkan Kelas “DANIELL WORSHIP ACADEMY” Jakarta

Selasa, 29 April 2025 - 21:23 WIB

Bang Komar, Sosok Sederhana yang Ajarkan Arti Kemanusiaan di Tengah Keterbatasan

Jumat, 25 April 2025 - 23:17 WIB

Mantapkan Hati Berkarir di Jakarta, Penyanyi Asal IKN “Daniel Setiawan” Aktif Sambangi Podcast dan Pelayanan Gereja

Berita Terbaru