Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan 1 Jenis Pil PCC

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-PassNEWS-ID | Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kab. Tangerang Banten pada (27/3) yang lalu.

Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial DAR (46) yang berperan sebagai penjaga gudang, HM (24) penjaga gudang dan FR (41) pemilik barang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi, Diresnarkoba Kombes Hengki dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengungkapan kasus di bulan November 2022 yang lalu di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat itu mengamankan tersangka berinisial IS dengan barang bukti 120.000 butir tramadol dan eximer.

“Dari hasil pengembangan tersangka IS dilakukan analisa, ditemukan fakta bawah diduga ada sebuah ruko didaerah Cikupa, Panongan Kab. Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC atau Paracetamol, Carisoprodol, Caffein ,” kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Baca Juga :  Hadiri Santunan 2200 Yatim Duafa dan Tuna Netra, Asda II : DDII Organisasi Kemandiriin Dan Memiliki Kemanfaatan Bagi Masyarakat

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Karyoto akan ada pengiriman narkotika golongan satu tersebut dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta.

“Untuk menghindari peredaran narkotika tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5 subdit 3 melakukan upaya penindakan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Karyoto, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 dibawah pimpinan AKP Laksamana Adriansyah mengamankan pelaku berinisial DAR dan HM berikut dengan barang bukti di salah satu ruko Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kab. Tangerang Banten, pada (27/3).

“Dari hasil interogasi ke-dua tersangka, mereka mengaku bahwa pemilik narkotika tersebut adalah FR, dan dari hasil pengembangan tersangka FR berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada 29 Maret 2023,” bebernya.

Pelaku FR mengaku bahan baku tersebut akan dikirim ke salah satu orang berinisial IW (DPO) ke daerah Yogyakarta mengunakan jasa ekspedisi.

Baca Juga :  Ribuan Warga Kota Bekasi Nobar Bersama Mas Tri,Timnas U-23 Indonesia Gagal Masuk Final

“Dan pil PCC akan dikirimkan untuk tersangka FR dan rencananya di edarkan di wilayah Banjarmasin. Tersangka FR mendapat barang tersebut dari YB (DPO) dengan cara membeli,” kata Karyoto.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa PIL PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1.237.000 butir dengan berat brutto total keseluruhan 671,691 KG (Karisoprodol merupakan Narkotika Golongan I);

Kemudian serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) jumlah total berat brutto seluruhnya 220,8 KG (Narkotika Golongan I); serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) total berat brutto seluruhnya 510 KG. (salah satu bahan baku PIL PCC).

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan pidana denda sebesar sepuluh milyar rupiah.

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Intoleransi
Parsadaan Pomparan Raja Simangunsong Anak Dohot Boruna (PPRSAB) Wilayah Jabodetabek Gelar Diskusi Budaya Batak
Pemilihan Pengurus Punguan Pomparan Tuan Sihuring Simanjuntak Se-Jabodetabek Periode 2024-2027, Merajut Silahturahmi & Melestarikan Adat Batak
SD Qur’an & Teknologi Al Ma’wa Gelar Perkemahan Jumat Sabtu (Perjusa Siaga) di Camping Ground Cipeucang
Kebakaran Gudang di Pondok Bambu, Jakarta Timur
Mukernas I Badan Persaudaraan Antariman (BERANI): “Berani Bersatu Membangun Kerukunan, Berani Menyuarakan Kebenaran
HUT Ke 25 Tahun Pompes Al Zaytun Remotanda From Within Luncurkan Kapal Surowiti
Tri Adhianto dan Abdul Harris Resmi Mendaftar Sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 September 2024 - 21:58 WIB

Pemkot Bekasi Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Intoleransi

Senin, 16 September 2024 - 19:54 WIB

Parsadaan Pomparan Raja Simangunsong Anak Dohot Boruna (PPRSAB) Wilayah Jabodetabek Gelar Diskusi Budaya Batak

Sabtu, 14 September 2024 - 16:12 WIB

Pemilihan Pengurus Punguan Pomparan Tuan Sihuring Simanjuntak Se-Jabodetabek Periode 2024-2027, Merajut Silahturahmi & Melestarikan Adat Batak

Jumat, 6 September 2024 - 18:30 WIB

SD Qur’an & Teknologi Al Ma’wa Gelar Perkemahan Jumat Sabtu (Perjusa Siaga) di Camping Ground Cipeucang

Rabu, 4 September 2024 - 21:19 WIB

Kebakaran Gudang di Pondok Bambu, Jakarta Timur

Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:23 WIB

HUT Ke 25 Tahun Pompes Al Zaytun Remotanda From Within Luncurkan Kapal Surowiti

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:52 WIB

Tri Adhianto dan Abdul Harris Resmi Mendaftar Sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi 2024

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota DPRD Kota Bekasi Masa Periode 2024-2029 Berjalan Khidmat

Berita Terbaru

Berita

Kebakaran Gudang di Pondok Bambu, Jakarta Timur

Rabu, 4 Sep 2024 - 21:19 WIB