Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Gelar Pengungkapan Operasi Pekat 2023 Selama 15 Hari

- Jurnalis

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, passNEWS.ID|Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menggelar press release pengungkapan kasus operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2023 selama 15 hari, dari tanggal 2 sampai 16 Maret 2023.

Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil mengungkap 282 kasus dan menangkap 379 orang, satu diantaranya anak dibawah umur.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto bersama Kabag binops Roops Polda Metro Jaya AKBP Alamsyah Pelupesy mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap target operasi (TO) sebanyak 65 kasus dan non TO 217 kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sore hari ini kita Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengelar kasus pengungkapan operasi Pekat 2023 yang digelar selama 15 hari, dari tgl 2 sampai dengan 16 Maret,” kata Imam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/3/2023).

Baca Juga :  Upayakan Peningkatan Investasi, Pemerintah Kota Bekasi Melalui DPMPTSP Gelar BIGHUG

Operasi Pekat ini, kata Imam, bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya agar tercapai situasi yang kondusif di DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Dan juga dalam rangka memelihara serta meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Imam menyebut, dalam operasi tersebut pihak berhasil mengungkap kasus yang menjadi sorotan pihak kepolisian seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan kejahatan lainnya.

Baca Juga :  Tri Adhianto Sapa Pelaku Usaha Pada Pameran Pasar Dagang Lokal di Acara Bekasi Fair

“Dari hasil kejahatan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 13 unit mobil, 101 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api, 39 bilah senjata tajam, uang hasil kejahatan sebesar Rp 206.980.000 serta 76 unit handphone dan 11 unit laptop,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, 365 KUHP, 363 KUHP, 303 KUHP, 170 KUHP dan UU darurat no 12 tahun 1951 serta pasal 368 KUHP dan 340 KUHP. Dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, maksimal seumur hidup.

Berita Terkait

Festival Discover Korea Hadir di Trans Studio Cibubur, Hadirkan Budaya Korea dalam Balutan Hiburan Keluarga
AWPI Kota Bekasi Siap Sosialisasikan SPMB 2025, Hasil Audiensi Dengan Disdik Kota Bekasi
Kebangkitan Doa Nasional Kota Bekasi: 700 Umat Bersatu Dalam Pujian, Menyembah dan Berdoa untuk Bangsa
Pomparan Ompu Sohatahian Simanjuntak Gelar Aksi Pelestarian Tarombo Ompu Sahunu Simanjuntak
Bunga Hariyanti Erlangga: Perjuangan Tanpa Lelah di Dunia Hiburan
Bersatu Dalam Tarombo: Pelantikan Nasional Punguan Pomparan Ompu Sohatahian Simanjuntak, Boru & Bere se Indonesia
Mengejar Mimpi di Ibukota, Daniel Setiawan Luncurkan Kelas “DANIELL WORSHIP ACADEMY” Jakarta
Bang Komar, Sosok Sederhana yang Ajarkan Arti Kemanusiaan di Tengah Keterbatasan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:11 WIB

Festival Discover Korea Hadir di Trans Studio Cibubur, Hadirkan Budaya Korea dalam Balutan Hiburan Keluarga

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:38 WIB

AWPI Kota Bekasi Siap Sosialisasikan SPMB 2025, Hasil Audiensi Dengan Disdik Kota Bekasi

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:25 WIB

Kebangkitan Doa Nasional Kota Bekasi: 700 Umat Bersatu Dalam Pujian, Menyembah dan Berdoa untuk Bangsa

Senin, 12 Mei 2025 - 13:30 WIB

Pomparan Ompu Sohatahian Simanjuntak Gelar Aksi Pelestarian Tarombo Ompu Sahunu Simanjuntak

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:08 WIB

Bunga Hariyanti Erlangga: Perjuangan Tanpa Lelah di Dunia Hiburan

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:23 WIB

Mengejar Mimpi di Ibukota, Daniel Setiawan Luncurkan Kelas “DANIELL WORSHIP ACADEMY” Jakarta

Selasa, 29 April 2025 - 21:23 WIB

Bang Komar, Sosok Sederhana yang Ajarkan Arti Kemanusiaan di Tengah Keterbatasan

Jumat, 25 April 2025 - 23:17 WIB

Mantapkan Hati Berkarir di Jakarta, Penyanyi Asal IKN “Daniel Setiawan” Aktif Sambangi Podcast dan Pelayanan Gereja

Berita Terbaru