Pemkot Bekasi Jelaskan TPP P3K

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi-passNEWS.ID|Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengklarifikasi bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan terhadap perwakilan guru Pegawai dengan Perjanjian Kerjasama (P3K) Kota Bekasi dan menjelaskan persoalan antar Pemkot Bekasi dengan guru P3K telah selesai.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar menjelaskan perwakilan Disdik Kota Bekasi menemui guru untuk meminta klarifikasi bukan hal intimidasi yang dilakukan.

Uu Saeful menjelaskan jajarannya memang telah mendatangi guru P3K di SMPN 7, namun kedatangan itu dengan tujuan untuk memastikan apakah guru P3K yang mengajukan gugatan telah menyewa jasa pengacara. Adapun gugatan dimaksudkan untuk menempuh jalur litigasi atau somasi kepada Plt. Wali Kota Bekasi.

Dia memastikan perbedaan pendapat antara Pemkot Bekasi dan guru P3K terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum masuk gugatan ke PTUN Bandung. Uu Saeful memastikan, persoalan tersebut sebenarnya sudah selesai karena kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

Uu Saeful menjelaskan, persoalan pemotongan TPP bagi guru P3K sebenarnya juga sudah selesai. Kini, guru P3K Kota Bekasi menerima tunjangan Rp 3 juta per bulan per Juni yang dibayarkan pada Juli 2023.

Dengan begitu, nominal tersebut sudah disepakati kedua belah pihak. Uu Saeful pun menunjukkan bukti tanda tangan dari perwakilan guru P3K dengan membuat pernyataan telah menerima kebijakan Pemkot Bekasi.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Gelar Pengungkapan Operasi Pekat 2023 Selama 15 Hari

Pemkot Bekasi memaklumi bahwa somasi itu dilayangkan sebagai bentuk protes atas besaran TPP tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,5 juta.

Atas keberatan itu kami sudah menaikannya menjadi Rp 3 juta dan besaran TPP ini sudah disepakati oleh seluruh perwakilan P3K

Uu Saeful memastikan, jika melihat kemampuan keuangan daerah pemotongan TPP untuk P3K sudah realistis. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengatur belanja pegawai tidak melebihi 30 persen.

Berita Terkait

Mantapkan Hati Berkarir di Jakarta, Penyanyi Asal IKN “Daniel Setiawan” Aktif Sambangi Podcast dan Pelayanan Gereja
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat
Aksi Berbagi Takjil FKUB Kabupaten Bekasi dan Majelis Lintas Agama: Keberagaman yang Menguatkan
Pelantikan Pengurus Punguan Tuan Sihuring Simanjuntak se-Jabodetabek: Menguatkan Peran Pengurus dalam Menjalankan Adat dan Tradisi
Pendapat Pro-Kontra Perubahan UU TNI, Begini Penjelasan Dirjen PDK Kementerian HAM
Monitoring K3, Wali Kota Bekasi Bagikan Alat Kebersihan di Kelurahan Jatirasa
Resmikan Groundbreaking Gedung Sekolah, Wawali Harris Bobihoe : Tonggak Baru Ciptakan Generasi Emas Masa Depan
Masjid Ar-Rosyadah Jadi Titik Tarawih Keliling di Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 23:17 WIB

Mantapkan Hati Berkarir di Jakarta, Penyanyi Asal IKN “Daniel Setiawan” Aktif Sambangi Podcast dan Pelayanan Gereja

Selasa, 8 April 2025 - 21:18 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:34 WIB

Aksi Berbagi Takjil FKUB Kabupaten Bekasi dan Majelis Lintas Agama: Keberagaman yang Menguatkan

Minggu, 23 Maret 2025 - 23:34 WIB

Pelantikan Pengurus Punguan Tuan Sihuring Simanjuntak se-Jabodetabek: Menguatkan Peran Pengurus dalam Menjalankan Adat dan Tradisi

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:55 WIB

Pendapat Pro-Kontra Perubahan UU TNI, Begini Penjelasan Dirjen PDK Kementerian HAM

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:33 WIB

Resmikan Groundbreaking Gedung Sekolah, Wawali Harris Bobihoe : Tonggak Baru Ciptakan Generasi Emas Masa Depan

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:30 WIB

Masjid Ar-Rosyadah Jadi Titik Tarawih Keliling di Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:13 WIB

Jembatan Sementara Kemang Pratama Kembali Di Buka

Berita Terbaru