Dua Peristiwa Berbeda Pada Hasil Asistensi Kasus Penganiayaan Anak di Jakarta Selatan

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLDA METRO JAYA – passNEWS.ID-Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil memimpin langsung gelar perkara kasus penganiayaan serta kekerasan yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andhiko.

“Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam hal ini, terkait kasus penganiayaan yang menjadi perhatian kita bersama bapak kapolda hari ini langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ucap Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Senin (27/02/23).

Ia menjelaskan, penyidikan tetap dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. “Namun demikian mendapati asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan juga tadi dipimpin langsung gelar perkara ini dan asistensi oleh Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran,” kata Trunoyudo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, gelar perkara terkait dengan kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan tersebut ada penanganan penyidikan dalam dua peristiwa, yaitu proses formil maupun proses materiil.

Baca Juga :  Kapolres Metro Bekasi Kota Resmikan Kampung Tangguh Jaya Anti Narkoba di RW 026 Pejuang

“Pertama adanya perbuatan pidana yang tentunya telah ditetapkan tersangka terhadap keduanya yaitu M dan S, maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan kitab undang-undang hukum acara pidana”, ujarnya.

“Pada peristiwa Kedua tentunya penyidik juga patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak, tentu ini berlaku kepada anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum sehingga terhadap peristiwa keduanya dalam proses penyidikan ini ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya”, tambah Trunoyudo.

Oleh karena itu, lanjutnya, dibutuhkan waktu untuk menyelesaikan perkara tersebut. Hal ini dikarenakan untuk memenuhi seluruh proses penyelidikan.

“Terhadap anak ada hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan peraturan undang-undang maka diperlukannya kolaborasi antar stakeholders dalam hal ini seperti kementrian PPA, Dinsos Jaksel dan Apsifor untuk pemenuhan hak terhadap anak, termasuk diperlukannya ada pekerja sosial profesional untuk melihat dan menilai situasi anak yang berhadapan dengan hukum yaitu apakah anak ada dalam tekanan, terkait dengan relasi kuasa dan apakah ada tekanan sosial lainnya”, tegasnya.

Baca Juga :  RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN RAPERDA MENJADI PERDA KOTA BEKASI TENTANG PELAKSANAAN APBD

Kabidhumas juga mengajak untuk bersama menunggu hasil dari kolaborasi ini karena penyidikan masih berjalan.

“Tentu ini sama-sama dalam kolaborasi ini penyidik juga menunggu sehingga hasilnya dari pekerja sosial profesional dalam hasil akhirnya akan dituangkan dalam bentuk laporan sosial dari anak”

Lebih lanjut kondisi korban, Trunojoyo menyampaikan, jajarannya turut prihatin, berempati, dan juga mendoakan semoga korban berinisial D lekas pulih.

“Sebagai korban ini cepat diberikan kepulihan, dan kepada keluarganya juga diberikan kekuatan serta ketabahan.”Pungkasnya

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Paslon Walikota Bekasi & Wakil Walikota Bekasi, Heri-Sholihin Soroti Kampanye Hitam
Relawan Pro Ridho Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Dukungan Memajukan e-Sport di Indonesia
Relawan Pro Ridho Dukung Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sebagai Calon Walikota Bekasi: Mewujudkan Kota Bekasi Keren, Nyaman Kotanya, Sejahtera Warganya
Tri Adhianto Dipuji Ketua Umum PGPI Atas Kerukunan Umat Beragama di Kota Bekasi
Orasi Kebangsaan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto
Pemkot Bekasi Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Intoleransi
Parsadaan Pomparan Raja Simangunsong Anak Dohot Boruna (PPRSAB) Wilayah Jabodetabek Gelar Diskusi Budaya Batak
Pemilihan Pengurus Punguan Pomparan Tuan Sihuring Simanjuntak Se-Jabodetabek Periode 2024-2027, Merajut Silahturahmi & Melestarikan Adat Batak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 21:26 WIB

Tim Kuasa Hukum Paslon Walikota Bekasi & Wakil Walikota Bekasi, Heri-Sholihin Soroti Kampanye Hitam

Minggu, 3 November 2024 - 18:47 WIB

Relawan Pro Ridho Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Dukungan Memajukan e-Sport di Indonesia

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:11 WIB

Relawan Pro Ridho Dukung Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sebagai Calon Walikota Bekasi: Mewujudkan Kota Bekasi Keren, Nyaman Kotanya, Sejahtera Warganya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:00 WIB

Tri Adhianto Dipuji Ketua Umum PGPI Atas Kerukunan Umat Beragama di Kota Bekasi

Sabtu, 28 September 2024 - 17:24 WIB

Orasi Kebangsaan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto

Senin, 16 September 2024 - 19:54 WIB

Parsadaan Pomparan Raja Simangunsong Anak Dohot Boruna (PPRSAB) Wilayah Jabodetabek Gelar Diskusi Budaya Batak

Sabtu, 14 September 2024 - 16:12 WIB

Pemilihan Pengurus Punguan Pomparan Tuan Sihuring Simanjuntak Se-Jabodetabek Periode 2024-2027, Merajut Silahturahmi & Melestarikan Adat Batak

Jumat, 6 September 2024 - 18:30 WIB

SD Qur’an & Teknologi Al Ma’wa Gelar Perkemahan Jumat Sabtu (Perjusa Siaga) di Camping Ground Cipeucang

Berita Terbaru

Berita

Orasi Kebangsaan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto

Sabtu, 28 Sep 2024 - 17:24 WIB